Penolakan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Menguat

DPRD Surabaya,Bhirawa
Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah dari unsur PKB, H Minun Latif memastikan bakal menolak usulan Pemkot Surabaya untuk menurunkan tarif Pajak Hiburan. Minun saat dikonfirmasi, Selasa(6/6) menegaskan usulan Pemkot tersebut bisa memicu masalah sosial.
“Kalau soal tarif pajak Hiburan ya setidaknya tetap, tidak bisa turun. Bahkan kalau saya lebih baik jika dinaikkan bila yang diincar adalah kenaikan PAD,” ujar Minun yang juga mantan PNS ini kemarin.
Raperda Pajak daerah yang saat ini dibahas oleh Pansus yang terdiri dari anggota Komisi A merupakan perubahan atas Perda 4/2011 tentang Pajak Daerah.
Menurut Minun jika tarif pajak hiburan diturunkan, di mana di dalamnya termasuk Pajak Rumah Hiburan Umum(RHU), akan memicu masalah sosial yang selama ini dihindari dengan besarnya pajak hiburan dalam Perda sebelumnya.
“Pajak Hiburan itu dibuat besar memang untuk menjadi barier agar tidak banyak masalah sosial yang terjadi sebagai dampak negatifnya,”  terang Minun.
Namun demikian minun mengakui sampai dengan tahap pembahasan kali ini Pansus belum sampai pada pembahasan Pajak Hiburan yang sempat menjadi heboh saat usulannya disampaikan ke legislatif sebulan lalu.
“Pembahasan di Pansus memang belum sampai ke Pajak Hiburan, kami masih membahas sampai pajak Reklame,” terang Minun.
Sementara itu sejumlah organisasi masyarakat di Surabaya juga mulai menyoroti pembahasan Raperda Pajak Daerah ini. Terutama terkait rencana penurunan tarif Pajak Hiburan organissi masa di Surabaya menolak rencana pemkot tersebut.
Salah satu organisasi masyarakat yang menolak rencana penurunan tarif pajak hiburan adalah Ikatan mahasiswa Muhamadiyah Surabaya. Dalam pernyataan sikapnya yang dirilis dalam web resmi immsurabaya.or.id, IMM menyebut menolak rencana penurunan tarif pajak hiburan dan RHU di kota Surabaya.
IMM Surabaya juga meminta agar pemkot Surabaya melakukan tindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tempat-tempat hiburan. Selain itu meminta agar Pemkot Surabaya hanya mengalokasikan dana APBD dari pajak hiburan untuk anggaran infrastruktur saja dan bukan untuk anggaran yang bersifat pembangunan kemasyarakatan. [gat]

Tags: