Penolakan Prona Kota Batu Cederai Rakyat

PronaKota Batu, Bhirawa
Penolakan 4 kades atas Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona) ditanggapi dingin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Walaupun mereka menolak, BPN akan tetap melaksanakannya.
“Penolakan itu mencederai hak rakyat untuk mendapat pelayanan sertifikasi tanah mereka,” kata Kordinator Prona Kota Batu, Daseh Tjipta Nugraha, Rabu (19/8).
Lagi pula, tambah Daseh, surat Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) yang diserahkan kepada BPN, Mei lalu, sifatnya adalah permohonan dan bukan penolakan. Maka dari itu BPN berhak menolak permohonan tersebut.
”Kalau penolakan berlanjut dan mengganggu hak rakyat, kami akan meminta kejaksaan untuk memanggil para kades itu. Penolakan atas sebuah kebijakan itu termasuk pelanggaran,” tegas Daseh.
Walau terjadi penolakan, BPN tetap melanjutkan kegiatan Prona tersebut dan diharapkan September depan sudah tuntas.
“Kami terus jalan sambil berkomunikasi dengan kepala desa yang menerima Prona. Target kami September nanti sudah selesai 100 persen,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, tahun ini Kota Batu mendapat 1000 bidang tanah untuk disertifikasi, tersebar di Bumiaji 300 bidang, Giripurno 254 bidang, Sumbergondo 296 bidang, dan Tlekung 150 bidang.
Sebagaimana pernah diberitakan Bhirawa, Kepala Desa Sumbergondo Nur Yuwono, selaku juru bicara ke-4 kades mengakui telah menangguhkan Prona karena takut bersinggungan dengan masalah hukum.
Ke-4 kades tersebut memilih untuk melakukan konsultasi ke Kejaksaan dan Kepolisian sebelum melaksanakan Prona.
Nuryuwono berdalih para kades khawatir bermasalah, karena sesuai aturan, dalam program ini warga hanya dibebani patok dan materai. Padahal kenyataannya tidak seperti itu, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang terkena Prona.
“Gratisnya itu kalau berkas sudah di BPN. Padahal banyak yang harus dipenuhi sebelum diajukan ke BPN. Makanya program Prona sering bersinggungan dengan masalah hukum,” tukasnya.
Ketakutan Nur Yuwono dan kades lain memang wajar. Sebab status tanah yang diajukan dalam Prona sebagian besar adalah pembelian dibawah tangan. Sehingga untuk bisa diproses harus ada akta jual beli dan riwayat tanahnya.
Berdasarkan catatan Bhirawa, salah satu desa yang proyek Pronanya sempat ramai dan berurusan dengan hukum yaitu desa Beji kecamatan Junrejo Kota Batu.
Salah satu LSM dan sejumlah anggota masyarakat mengaku dikenai biaya pengurusan saat desa tersebut mendapat proyek Prona tahun lalu.  [sup]

Tags: