Pensiun TNI Diulur

Foto Ilustrasi

Jumlah prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) akan lebih banyak, karena bekerja lebih lama, sampai pensiun pada usia 58 tahun. Pemerintah menggagas revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tahun ini. Sekaligus merealisasi program personel TNI lebih banyak bekerja di berbagai medan komando. Kesejahteraan keluarga prajurit diharapkan memperoleh kesejahteraan lebih layak. Manfaatnya, negara (dan seluruh rakyat) memperoleh jaminan keamanan lebih baik.
Tugas pokok dan fungsi TNI, tercantum dalam konstitusi, merealisasi tujuan pembentukan negara RI. Pembukaan UUD pada alenia ke-4, tujuan negara, adalah, “untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia … .” Amanat dalam mukadimah konstitusi, di-breakdown dalam batang tubuh UUD.
UUD Bab XII pasal 30 ayat (2), menyatakan, “Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.” Berdasar perubahan UUD (pada 18 Agustus tahun 2000), diterbitkan pula UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Selain tupoksi operasional untuk perang, UU Nomor 34 tahun 2004 pada pasal 7 ayat (2), TNI memiliki 14 tupoksi lain. Termasuk membantu pemerintahan di daerah, sampai membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Tugas perbantuan TNI selama ini cukup efektif, karena memiliki struktur organisasi dan komando sangat baik. Juga dilengkapi sarana memadai, dan kedisiplinan.
Keorganisasian TNI memiliki garis komando terbaik, sudah kesohor pada pergaulan internasional. Saat ini terdapat TNI aktif sebanyak 438 ribu lebih personel, sedang bertugas di seluruh teritorial Indonesia. Termasuk yang dikirim sebagai penjaga perdamaian PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Masih terdapat pula 400 ribu cadangan, serta garda nasional dan polisi militer sebanyak 280 ribu personel. Berdasar survei Global Firepower, kekuatan TNI berada pada peringkat ke-12 dunia. Namun rakyat Indonesia lebih yakin, TNI lebih hebat dibanding hasil survei itu.
Tetapi UU tentang TNI patut disesuaikan dengan kebutuhan ke-kini-an, melalui revisi. Bisa jadi, revisi akan meliputi Bab Kelima tentang Postur dan Organisasi, juga Bab Keenam tentang Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI. Juga perlu merevisi Bab VII tentang Prajurit. Secara khusus perlu pula merevisi pasal 47, dan pasal 48. Serta Bab VII bagian kelima tentang Kesejahteraan.
Gagasan yang dinyatakan presiden Jokowi, adalah memperpanjang masa pengabdian TNI sampai usia 58 tahun untuk seluruh golongan, termasuk bintara dan tamtama. Semula, UU TNI tahun 2004, pasal 53, menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira,dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama.” Bisa jadi, perwira tinggi yang memiliki tugas komando strategis akan bertugas sampai usia 60 tahun.
Seiring gagasan penambahan masa kerja, struktur organisasi juga perlu penambahan. Konsekuensinya perlu menambah jumlah perwira tinggi (bintang satu hingga bintang empat). Termasuk penambahan bintang empat pada struktur Markas Besar sebagai Wakil Panglima TNI. Mendukung perbaikan struktur TNI, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2019 (bertanggal 18 Oktober 2019). Di dalamnya telah terdapat jabatan Wakil Panglima TNI berpangkat Perwira Tinggi Bintang empat.
Selama dua dekade, TNI terbukti sukses memperkokoh suasana civil society. Bahkan TNI menjadi pengharapan bisa turut menjadi penggerak perekonomian nasional, melalui ekspor hasil industri persenjataan
——— 000 ———

Rate this article!
Pensiun TNI Diulur,3.50 / 5 ( 6votes )
Tags: