Pensiunan Polisi Gugat Kapolda Jatim

Sumadji-mantan-anggota-Polri-melakukan-guagatan-terhadap-Kapolda-Jatim-dan-Karo-SDM-Polda-Jatim-di-PN-Surabaya-Senin-233.-[abednego/bhirawa].

Sumadji-mantan-anggota-Polri-melakukan-guagatan-terhadap-Kapolda-Jatim-dan-Karo-SDM-Polda-Jatim-di-PN-Surabaya-Senin-233.-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Merasa tidak ada keadilan terhadap dirinya saat menjadi anggota Polri. Seorang mantan anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) bernama Drs Sumadji, nekat  menggugat institusinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pria kelahiran 58 tahun ini harus tertatih tatih mencari keadilan lantaran hingga memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2014 lalu, kepangkatannya tak ujung naik menjadi Ajun Besar Komisaris Polisi (AKBP).
“Semestinya tanggal 1 Juli 2014 lalu, seharusnya saya sudah harus naik pangkat,” terang Sumadji di PN Surabaya, Senin (23/3).
Mantan Tenaga Pendidik (Gadik) Bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Bangsal Mojokerto Tahun 2013 hingga 2014 ini menjelaskan, sikap Kepala Karo SDM Polda Jatim yang tak menaikkan pangkatnya dari Kompol Ke AKBP merupakan perbuatan melawan hukum.
Adapun alasan Sumadji tidak naik pangkat, yakni dirinya dianggap pernah melanggar displin Polri pada 2005 silam. Saat itu Sumadji bertugas sebagai Kasi Ident Ditreskrimum Polda Jatim pada tahun  2012 sampai 2013 sedang menangani kasus tanah di Jalan Letjen Sutoyo No 143 Sidoarjo.
Dalam proses penanganan perkaranya, Sumadji dianggap melanggar displin lantaran telah menyita dua sertifikat lahan tersebut. Yakni sertifkat No 35 dan 36 atas nama Hayun Muhammad.
“Sebenarnya hal itu ranah pra peradilan, tapi karena ada dugaan peranan mafia dibalik kasus itu, saya disidang di rana disiplin,” terang Sumadji.
Selain itu, dirinya juga dianggap memiliki catatan yang tidak bersih, Ia dianggap memiliki garis keturunan pergerakan G 30 S PKI. Dengan mengacu pada  juklak/ 89/VIII/1991, tentang penelitian personil dilingkungan Polri.
“Juklak itu telah dicabut melalui Keppres 39 tahun 2000 tentang pencabutan keppres no 16 tahun 1990,” ungkapnya.
Menurut Sumadji, dasar juklak tersebut bukan mengatur penelitian personil  di lingkungan Polri melainkan penelitian khusus. Sehingga pada tahun 1991, dia dikenai sanksi tidak bersih dari lingkungan.
“Tahun 1994 sampai 1999,  pangkat saya diturunkan dari pangkat Letda  ke Peltu dan tahun 1999 naik pangkat lagi dari Peltu ke Letda,” jelasnya.
Dalam gugatan perdata Nomor 686/Pdt.G/2014/PN Surabaya, Purnawirawan ini meminta agar Kapolda Jatim Cq Karo SDM Polda Jatim untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 20 milliar 105 juta rupiah. Sedangkan dalam inmateriilnya, Ia meminta agar tergugat meminta maaf padanya secara terbuka melalui media massa.
“Saya inginkan tergugat meminta maaf secara terbuka di media massa, baik cetak maupun elektronik,” pintahnya.
Selain menggugat perdata ke PN Surabaya, Sumadji juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menggugat SK Karo SDM , Skep /233/IV/2005 tanggal 19 April 2005 yang menyatakan dirinya cacat saat menangani perkara tanah di Jalan Letjend Sutoyo 143 Sidoarjo.
Diceritakan Sumardji, dirinya bergabung menjadi anggota Polri pada tahun 1980 melalui jalur Bintara. Ia mendaftar disurabaya dan mengenyam pendidikan Bintara di SPN Bangsal Mojokerto. “Saya hanya mencari keadilan dan kebenaran, tidak ada niat saya untuk melawan institusi yang sudah membesarkan saya sejak tahun 1980,” tandasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: