Pentingnya Edukasi Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Pajak memberi andil besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia ini. Maka, oranhg yang termasuk dalam wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kewajiban pajaknya itu.

Penerimaan dalam negeri yang paling dominan adalah dari sector pajak. Sedangkan dari luar negeri yaitu jaminan dari negara lain. Sector pajak mempunyai peran yang sangat penting di dalam pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia ini. Besar menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin yang terjadi di negara tersebut.

System pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah self-assessment, dimana pihak wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menetapkan sendiri mengenai jumlah objek pajak, menghitung sendiri besarnya pajak terutang, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan menyetorkan sendiri pajak yang masih harus di bayar dalam tahun yang bersangkutan sesuai dengan data dalam SPT tahunan yang diserahkan, serta memberikan laporan mengenai setoran pajak yang telah dilakukan kepada pelayanan pajak (KPP) setempat.

Banyak masyarakat Indonesia yang belum mengerti dan memahami tujuan pengenaan pajak. Akibatnya, tidak semua orang ikut berpartisipasi untuk membayar pajak. Oleh karena itu, pemungutan pajak di Indonesia masih belum bisa dikatakan optimal.

Ditjen Pajak sudah menyiapkan aplikasi maupun system guna mempermudah wajib pajak dalam melakukan pendaftaran maupun menyampaikan SPT secara online seperti E-Registration dan e-Filing. Namun sangat disayangkan dengan adanya aplikasi maupun system yang mempermudah wajib pajak tersebut untuk kepatuhan pajak sendiri masih dikatakan rendah sehingga perlu adanya sosialisasi maupun penyuluhan kepada wajib pajak untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

Untuk menumbuhkan kesadaran tersebut, maka terlebuh dahulu wajib pajak harus sadar bahwa pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar, sadar dengan membayar pajak maka wajib pajak ikut berpartisipasi dalam pembangunan dalam suatu negara, serta sadar adanya undang-undang dan ketentuan pajak.

Hafit Wahyu Ramadhan
Mahasiswa Administrasi Publik Univeritas Muhammadiyah Sidoarjo.

Tags: