Penuhi Hak Warga Lewat RAN HAM

6-FOTO ADV 17-Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs MujiantoKab Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar senantiasa melakukan upaya untuk menjaga pemenuhan hak-hak asasi manusia. Upaya ini merupakan salah satu program prioritas Pemkab Blitar, supaya masyarakat Kabupaten Blitar mendapatkan hak-hak dasarnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto, MM. Dijelaskanya, hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi dan ditegakan.
Sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam upaya implementasi HAM, dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2011 tentang HAM. Peraturan ini dijadikan sebagai panduan dalam rangka kegiatan pembangunan dengan melihat kebutuhan masyarakat dan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam rangka penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.
Menindaklanjuti Perpres tersebut, kemudian Pemkab Blitar menerbitkan SK Bupati Blitar nomor 188/381/409.012/KPTS/2011 tentang Panitia Pelaksana Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM). Selain itu juga diterbitkan SK Bupati Blitar nomor 188/484/409.012/KPTS/2012 tentang kelompok kerja RAN HAM, serta SK Bupati Blitar nomor 188/323/409.012/KPTS/2013 tentang perubahan atas SK bupati nomor 188/484/409.012/KPTS/2013 tentang kelompok kerja RAN HAM. Selain itu Pemkab Blitar juga menyusun laporan secara berkala tentang pelaksanaan RAN HAM di lingkungan Pemkab Blitar.
Pelaksanaan RAN HAM di Kabupaten Blitar ini juga sejalan dengan visi misi RPJMD Kabupaten Blitar 2011-2015, yakni demi terwujudnya Kabupaten Blitar yang sejahtera, religius dan berkeadilan. Program RAN HAM yang dilaksanakan Pemkab Blitar ini mengacu pada 10 hak dasar manusia. Yakni hak hidup, hak berkeluarga dan meneruskan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak, dan hak wanita.
Mujianto berharap Kabupaten Blitar masuk dalam nominasi penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM tahun 2014. ”Hal ini sekaligus sebagai motivasi bagi Pokja RAN HAM Kabupaten Blitar untuk meningkatkan upaya perlindungan HAM di Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksanaan RAN HAM Kabupaten Blitar, Drs. Rijanto menjelaskan, selama pelaksanaan RAN HAM di Kabupaten Blitar ada beberapa persoalan HAM yang harus mendapat perhatian. Diantaranya masih minimnya layanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS, Napza, TB dan Malaria. ”Padahal layanan kesehatan merupakan bagian dari HAM, yakni hak untuk hidup,” terangnya.
Untuk itu pihaknya kemudian melakukan rencana aksi. Di antaranya dengan meningkatkan layanan kesehatan yang layak bagi penderita HIV/AIDS, Napza, TB dan Malaria. Persoalan HAM lainya yang juga mendapat perhatian khusus dari panitia pelaksana RAN HAM adalah masih banyaknya warga yang belum mendapatkan pendidikan dasar.
Padahal pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia, yakni hak untuk mengembangkan diri. Untuk itu rencana aksi yang dilakukan adalah dengan memperluas kesempatan terutama masyarakat miskin untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Rijanto berharap dengan kegiatan RAN HAM ini akan semakin meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai hak-hak dasar. Mulai dari hak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, mendapatkan keadilan serta mendapatkan kesejahteraan. Upaya pemenuhan hak asasi manusia di Kabupaten Blitar tersebut dilakukan dengan menggandeng semua unit kerja di lingkungan Pemkab Blitar. Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinsosnaker serta unit kerja lain di Pemkab Blitar. [htn*]

Keterangan Foto : Drs. Mujianto [hartono/bhirawa]

Rate this article!
Tags: