Penuhi Kekurangan Guru, Berlakukan Redistribusi

Foto: ilustrasi

Total Ada 964 Guru PNS yang Diredistribusikan
Surabaya, Bhirawa
Redistribusi guru menjadi langkah konkrit yang harus dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru di berbagai wilayah. Di Jawa Timur, hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 oleh Dinas Pendidikan Jatim.
Total ada 964 guru PNS yang telah di redistribusikan hingga saat ini.
Diungkapkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindik Jatim, Suhartatik, persoalan redistribusi guru tidak lain karena banyak sekolah yang tidak mempunyai PNS sama sekali. Atau jumlah PNS sangat sedikit. Misalnya di daerah Sampang, ada salah satu sekolah yang hanya mempunyai satu PNS yang dijabat kepala sekolah. Kondisi ini ditemui saat peralihan kewewenangan SMA /SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi Jatim.
“Sehingga sekolah atau wilayah yang mempunyai jumlah guru PNS lebih kita prioritaskan. Dengan menggunakan sistem aplikasi Analisis Guru dan Tenaga Kependidikan (AGTK) kita lakukan penyebaran guru,” ujar dia.
Persoalan sama juga ditemui di daerah Bangkalan, yang hanya memiliki jumlah guru tidak lebih dari tiga orang PNS. Aspek kedua redistribusi guru yang diprioritaskan adalah guru DPK (Diperbantukan) yang direkomendasikan oleh cabang dinas pendidikan Jatim. “Kemudian kami letakkan di sekolah yang tidak ada PNS,” terangnya.
Dari hasil redistribusi yang telah dilakukan oleh pihaknya, diakui Suhartatik kekurangan guru mulai terisi. Namun memang per sekolah guru PNS nya belum terisi dengan maksimal. Rata-rata sekolah mempunyai 2-4 orang guru PNS.
Suhartatik menuturkan hingga dua tahun terakhir, pihaknya telah melakukan redistribusi guru dengan jumlah 964 orang termasuk guru DPK. Dengan rincian, untuk tahap satu, dari data AGTK versi 1.2 ada sekitar 641 orang guru yang disebar. Sementara di tahap kedua ada sekitar 323 orang guru yang tersebar di kabupaten/kota.
“Kami memang fokus redistribusi berdasarkan kabupaten/kota. Bukan antar wilayah. Kecuali permintaan sendiri. Asal yang ditinggal kelebihan guru dan sekolah yang dituju ada kekurangan guru,” tutur dia.
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Akhmad Muzakki menuturkan, redistribusi guru harus dilakukan secara konsisten per wilayah. Sebab, alih kewenangan ke provinsi dan dikembalikan ke provinsi.
“Kita ini lama kewenangan ada di kab/kota. Saat di provinsi, berbasis kewilayahan kab/kota kan tidak konsisten. Yang terjadi ketimpangan antar wilayah,”ujar dia.
Kendati demikian, Prof Muzakki menuturkan jika apa yang sudah dilakukan Dindik Jatim, merupakan langkah yang ideal dan startegis dalam menangani persoalan kekurangan guru. Maka dari itu, ia mendorong Mendikbud untuk melakukan benchmarking dari provinsi yang berhasil. “Benchmarkingnya Jatim. Jatim berhasil menangani itu meskipun masih dalam konteks dalam kabupaten/kota. Mendikbud harus menggunakan konsep (Jatim) untuk zonasi guru,”katanya.
Pendapat lain juga dating dari Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi. Ia menilai, dalam melakukan redistribusi guru, Dinas Pendidikan Jatim harus memerhatikan berberapa faktor. Jangan sampai, solusi penyebaran guru justru menimbulkan persoalan baru. Terutama untuk guru mata pelajaran. “Harus dikasih betu. Apa ada guru pengganti di sekolah lama. Dan apakah di sekolah (dia) yang baru mengajar jam penuh,” urainya. Oleh karena itu, ia mengusulkan jika redistribusi dilakukan secara merata. Jangan ditempatkan di kota-kota. “Jadi harus dikaji dampaknya,” tandasnya. [ina]

Tags: