Penuhi Syarat Administratif, 370 WBP Peroleh Remisi Natal 2020

Dua diantara belasan WBP di Lapas dan Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi Natal 2020.

Surabaya, Bhirawa
Remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan idaman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas maupun Rutan. Untuk mendapatkan remisi, setiap WBP harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

Harapan memperoleh remisi pun bisa diwujudkan, diantaranya remisi di hari keagamaan. Nah, itulah yang sekarang dirasakan 370 WBP yang tersebar di 35 Lapas dan Rutan di seluruh Jatim. Hari Natal 2020 menjadi berkat bagi ratusan WBP beragama nasrani yang menerima remisi paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari.

“Sebanyak 370 WBP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat remisi Hari Raya Natal 2020. Remisi pun bervariasi, paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jatim, Krismono, Minggu (27/12).

Pria asal Yogyakarta itu menjelaskan, karena bersifat khusus, remisi Natal hanya diberikan kepada WBP yang beragama nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal 2020 ini.

Remisi khusus ini, sambung Krismono, tidak hanya pada saat Hari Raya Natal saja. Melainkan diberikan pada hari raya keagamaan lainnya, seperti Idul Fitri, Waisak, Nyepi dan Imlek. “Remisi khusus ini diberikan pada saat hari raya keagamaan. Dan pemberiannya dilakukan secara simbolis di beberapa Lapas dan Rutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan, Hanibal menambahkan, banyaknya WBP yang mendapat remisi, mendandakan pembinaan dari Lapas dan Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Hal itu sekaligus menjadi indikator perilaku WBP yang semakin baik.

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama 2020 ini kondisi Lapas dan Rutan di Jatim relatif aman,” tambahnya.

Masih kata Hanibal, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik.

Adapun besaran remisi yang didapatkan, lanjut Hanibal, hal itu tergantung pada waktu WBP menjalani pidana selama 6-12 bulan, dan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan WBP yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sementara pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

“Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada WBP yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas dan Rutan,” pungkasnya. [bed]

Tags: