Malang, Bhirawa
Bank Indonesia dalam waktu dekat akan menertibkan pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) illegal, karena ada indikasi digunakan untuk pencucian uang.
Iza Faiza Asisten direktur Divisi KUPVA Kantor Pusat BI, usai Sosialiasi kegiatan usaha penukaran valas antar bank di Kota Malang menjelaskan, belakangan ini muncul ribuan KUPVA di Indonesia. Sedangkan yang mengantongi ijin resmi, hanya 914 saja.
“Ke depan, BI akan melakukan identifikasi untuk mengetahui jumlah KUPVA yang tidak berizin. BI mentargetkan sejak awal Januari 2015, semua KUPVA yang tidak berizin akan ditertibkan,” kata Iza Faiza, Kamis (23/10).
Guna keperluan identifikasi dan penertiban tersebut, BI telah menggandeng pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Selain itu, BI juga siap menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan praktek kecurangan KUPVA ilegal.
Pihaknya menghimbau, jika ingin menukar uang, masyarakat lebih baik menggunakan jasa KUPVA yang berizin. Tetapi jika terpaksa harus tukar uang di kaki lima, dianjurkan untuk menghitung terlebih dahulu sebelum menerima uang untuk menghindari praktek kecurangan.
Ditambahkan dia, sebenarnya BI tidak pernah mempersulit ijin pendirian KUVPA. Bahkan untuk membuat KUPVA berizin syaratnya cukup mudah. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan modal sebesar Rp 250 juta untuk kawasan Jakarta, Denpasar, Batam, dan Bandung.
Sedangkan diluar kawasan tersebut, pelaku usaha hanya perlu menyediakan modal Rp 100 juta, sudah bisa mendirikan KUVPA. “BI sudah memberikan kemudahan untuk pengurusan ijin KUPVA, jadi sebaiknya pemiliki usaha untuk mengurus ijin terlebih dahulu,”tukasnya. [mut]