Penukaran Uang NKRI Dilakukan Mulai 17 Agustus

Contoh uang baru NKRI.

Contoh uang baru NKRI.

Jakarta, Bhirawa
Bank Indonesia memastikan pecahan uang emisi 2014, atau uang Negara Kesatuan Republih Indonesia (NKRI) belum beredar luas di masyarakat pada Minggu (17/8), meskipun diterbitkan secara resmi pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI ke-67. Penukaran uang secara luas baru akan dilayani Senin (18/8).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan uang dengan desain baru ini akan disiapkan di kantor BI seluruh di wilayah Indonesia. Bahkan, hingga di daerah terpencil. “Uangnya sudah kami kirim ke kantor BI se-Indonesia,” ujar Ronald, Kamis (14/8).
Ia melanjutkan, pihak perbankan dan masyarakat yang ingin mendapatkan maupun menukar uang lamanya dengan uang NKRI, dipersilakan ke kantor BI pada Hari Kemerdekaan.
Terpisah Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, menyatakan bahwa peredaran uang NKRI baru akan dilakukan secara masif pada Senin (18/8). Distribusi uang tersebut, nanti akan serentak di seluruh Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan pada 17 Agustus atau pada Minggu mendatang uang tersebut sudah beredar di masyarakat. “Itu termasuk uang yang ada di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri),” kata Peter.
Meski nanti uang pecahan emisi 2014 telah diedarkan, uang pecahan lama tetap berlaku. Mengenai berapa banyak uang NKRI yang dicetak, Peter mengaku tidak bisa menjelaskannya lebih rinci. “Sebenarnya dilakukan bertahap, sesuai penarikan dan pengeluaran. Uang  pecahan lama yang masih klimis, biarkan saja dulu dan yang lusuh ditarik serta dimusnahkan, baru diganti uang emisi 2014,” paparnya.
Pecahan uang seri emisi 2014 yang pertama dikeluarkan adalah pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu, secara bertahap dalam periode tertentu BI akan mengeluarkan pecahan uang lainnya.  Secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 yang akan diterbitkan pada 17 Agustus tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 yang beredar saat ini.
Namun, perbedaan utama antara lain, pertama, frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ pada bagian muka dan belakang uang. Kedua, penandatangan uang dari sebelumnya anggota dewan Gubernur Bank Indonesia menajdi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Selain itu, perubahan desain see through register (rectoverso). Perubahan penulisan nama dan gelar pahlawan sesuai Keppres. [ira,ma]

Tags: