Penumpang Harus Menuntut Haknya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Kasus delay yang terjadi di maskapai penerbangan Lion Air jelas sangat merugikan penumpang. Sayangnya banyak konsumen yang tidak mengerti akan hak dan kwajibannya.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur, Muhammad Said Utomo mengatakank onsumen di Indonesia kurang aktif dan tidak diberikan pemahaman yang benar terhadap hak dan kewajiban maskapai terhadap penumpang, sehingga penumpang harus menuntut dulu, dengan informasi yang sangat minim.
“Seperti kompensasi uang Rp300 ribu yang di terima konsumen apabila terjadi keterlambatan lebih dari empat jam. Konsumen yang kurang mengerti aturan biasanya setelah menerima refound uang tiket di tambah kompensasi mereka menganggap sudah beres. Pada hal masih ada aturan yang harus di penuhi oleh maskapai yakni harus tetap menerbangkan penumpang ke tempat tujuan, meskipun harus menggunakan maskapai lain,” ujar pria yang kerap mendampingi konsumen, Senin (23/2) kemarin.
Lanjut Said, maskapai yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku yakni Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pasal 2 huruf e menyatakan maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Sementara itu Pasal 9 menjelaskan, keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation of flight.
“Bagi maskapai yang tidak bisa memenuhi ganti rugi tersebut dalam waktu tujuh hari, penumpang dapat melakukan gugatan terhadap maskapai terkait sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen, yakni maskapai harus memberikan gati rugi sebesar Rp500 juta per penumpang. Atau Pidana 5 tahun,” jelasnya.
Selain itu otoritas bandara juga harus dilakukan pemeriksaan. Hal ini terkait dengan operasional bandara secara keseluruhan. Karena otoritas bandara ikut mengetahui penetapan jadwal penerbangan yang telah disusun.
“Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. Jadi, seluk beluk maskapai yang berada di bandara terpantau. Apabila memang terdapat kendala dalam penerbangan, maskapai tentu akan memberikan informasi ke otoritas. Dan menjadi kewajiban untuk otoritas menyampaikan ke publik. Jangan sampai kekacauan terjadi lagi dan ada lempar tanggung jawab,”. [wil]

Rate this article!
Tags: