Penumpang KA Jarak Jauh Diharuskan Menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Suasana di Stasiun Kereta Api Jombang, Senin (26/07).

Jombang, Bhirawa
Mulai tanggal 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperbolehlan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Ixfan pada rilisnya, Senin (26/07).

Untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan KA, PT KAI Daop 7 Madiun masih mengoperasikan beberapa KA Jarak Jauh, antara lain, KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP), KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP), dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP).

“Untuk semua Kereta Api lokal yang melintas di Stasiun Jombang dibatalkan sampai dengan tanggal 31 juli 2021,” pungkas Ixfan.(rif)

Tags: