Penundaan Bakesbangpol Cukup SE Mendagri

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memastikan untuk penundaan Bakesbangpol sebagai instansi vertikal tidak perlu memakai UU, namun cukup dengan SE Mendagri. Pasalnya, kalau negara dalam kondisi keuangan normal, dipastikan Bakesbangpol ditarik sebagai instansi vertikal di bawah pemerintah pusat langsung.
“Karena sifatnya tidak dibubarkan, maka cukup mengenakan SE Mendagri, tanpa harus memakai UU. Jadi saat ini tidak ada masalah,” tegas Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo yang ditemui usai rapat paripurna, Kamis (30/6).
Terkait soal penganggaran, menurut mantan Sekdaprov Jatim ini tidak ada masalah. Dalam pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2017, nantinya akan dimasukkan anggaran untuk Bakesbangpol. Sementara besarannya, pihaknya mengaku lupa. “Yang pasti semua sudah diatur. Berikut untuk anggaran Bakesbangpol sudah tidak ada masalah,”tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi A mempermasalahkan aturan yang menunda Bakesbangpol sebagai instansi vertikal seharusnya menggunakan UU, bukan SE. Pasalnya, posisi UU lebih tinggi dari SE. “Karenanya kami akan ke Mendagri untuk mempertanyakan kebijakan tersebut,” tegas politisi asal Partai Golkar ini.
Berikut soal penganggaran yang nantinya dikembalikan lagi ke provinsi dan kab/kota harus memiliki landasan kuat. Jangan sampai di kemudian hari timbul masalah hukum. “Karena kebijakan anggaran harus disamakan dengan aturan yang ada. Dan ini perlu diperjelas,” jelasnya. [cty]

Tags: