Penundaan Liga Ganggu Persiapan Pemain Persegres

PersegresGresik, Bhirawa
Manajer Persegres Gresik United, Bagus Cahyo Yuwono mengakui penundaan pelaksanaan Liga Super Indonesia (LSI) 2015 yang diputuskan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi’ menganggu persiapan pemain.
“Apa yang diputuskan oleh Menpora terkait penundaan pelaksanaan kompetisi sangatlah mengganggu persiapan pemain Persegres Gresik United, sebab tim kami sudah siap bertanding, hal ini secara tidak langsung memengaruhi mental pemain,” kata Bagus di Gresik, Kamis.
Ia mengaku secara materi tidak ada masalah bagi Persegres, sebab tim pelaksana pertandingan di Kabupaten Gresik belum mencetak tiket laga perdana antara Persegres GU melawan Pusam Borneo yang dijadwalkan tanggal 25 Februari 2015.
“Soal tiket yang sudah tercetak untuk laga perdana memang belum ada, dan secara materi juga tidak memengaruhi. Namun penundaan yang diminta Menpora mengganggu dari segi persiapan saja, seperti mental bertanding pemain,” katanya.
Meski demikian, Persegres GU mematuhi keputusan Menpora yang meminta penundaan pelaksanaan LSI 2015, karena mengacu pada PT Liga Indonesia sebagai operator kompetisi, serta sesuai dengan keputusan PSSI selaku induk organisasi sepak bola di Tanah Air.
Sebelumnya, jadwal “kick off” kompetisi tertinggi di Indonesia dilaksanakan pada Jumat (20/2), dan pertandingan pertama Persib Bandung melawan Persipura Jayapura di Stadion Jalak Harupat Soreang, Kabupaten Bandung.
Namun, Menpora Imam Nahrawi menunda hingga dua pekan, sebab sejumlah klub peserta liga dan PT Liga Indonesia belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan BOPI.
Persyaratan itu antara lain seluruh klub peserta LSI harus melunasi tunggakan kepada pemain, pelatih dan ofisial tim dengan menyertakan bukti pelunasan.
Selanjutnya, klub wajib menyertakan dokumen kontrak kerja profesional pemain, pelatih dan ofisial tim kepada BOPI, ditambah garansi bank yang dapat dipenuhi klub paling lambat pertengahan musim kompetisi ISL 2015.
Selain itu, operator LSI serta klub peserta wajib menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti pembayaran dan pelunasan pajak, ditambah persyaratan lain yang telah ditetapkan BOPI.
Persyaratan ini, menjadi rekomendasi BOPI yang wajib dipenuhi dalam proses izin keramaian yang akan dikeluarkan oleh BOPI. [ant.eri]

Tags: