Penunggak PBB Kota Malang Diusulkan Bebas

Karikatur PajakKota Malang, Bhirawa
Penghapusan sanksi administrasi bagi penungak  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan diusulkan oleh Dinas Pendapatan Kota Malang, pada Hari Jadi Kota Malang 1 April 2016 mendatang. Usulan tersebut telah disampaikan  kepada Walikota Malang Muhammad Anton  beberapa bulan lalu.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto, kepada wartawan Selasa (1/12) kemarin mengatakan penerapan bebas sanksi administrasi atau sunset policy nantinya hanya akan berlangsung beberapa bulan saja. Jadi, wajib pajak bumi dan bangunan yang membayar selama bulan April hingga beberapa bulan setelahnya untuk pembayaran pajak sebelum 2013, dibebaskan dari sanksi administratif.
“Para wajib pajak hanya perlu membayar besaran pajak tanpa denda. Tapi sekali lagi ini masih menunggu pengesahan dari wali kota. Kalau izin dari Abah Anton  turun. Bisa dipastikan, program itu akan terlaksana,” ujar Ade.
Menurut Ade penerapan itu sengaja hanya untuk pembayaran pajak di bawah tahun 2013. Alasannya, Dispenda ingin menertibkan pembayaran PBB saat masih dikelola oleh Pemerintah Pusat dulu. Disampaikan dia,  dengan program itu, bagi  wajib pajak yang menunggak lama akan memenuhi kewajibannya.
“Jika program sudah berjalan lancar, bukan tidak mungkin program ini pada  tahun-tahun selanjutnya akan merembet ke penghapusan sanksi tahun 2013 ke atas, makanya kita  lihat dulu tingkat efektifitasnya  seperti apa,” imbuh Ade Herawanto. Kalau memang program itu nanti berdampak bagus timpalnya, Dispenda akan memikirkan  program jangka panjangnya. Apalagi  jenis pajak yang dikelola sangat banyak, saat ini  Dispenda sengaja hanya menerapkan pnghapusan sanksi administatif  pada PBB saja.
Sunset Policy ini diberlakukan dengan tujuan agar target pajak tahun depan bisa kembali tercapai. Bahkan perolehannya tahun depan bisa melebih target Rp 282 miliar, atau naik Rp 10 miliar dari 2015.  Karena  hingga akhir November lalu, perolehan pajak 2015 sudah melebihi target, sebesar   105,2 persen.
Demikian halnya, dengan perolehan dari PBB, juga sudah melebihi target. Sehingga program itu  bisa meningkatkan kembali penerimaan pada tahun depan. Dan perolehan pajak Dispenda semakin siginifikan.
Persoalan PBB di Kota Malang itu, lantaran disebabkan oleh  objek pajak pada lahan kosong yang pemiliknya tidak diketahui. Karena itu  Dispenda sulit mendeteksi keberadaan pemilik, dan tidak bisa melakukan penagihan. Meskipun beberapa langkan sudah di tempuh,  untuk menggali potensi  pajak dari objek yang pemiliknya belum diketahuiitu. Salah satunya dengan memasang papan pengumuman berisi keterangan bahwa pajak lahan belum dibayar, serta nomor telepon kantor Disependa.
“Dengan memasang pengumuman, di lahan kosong kita berharap jika sewaktu-waktu pemiliknya datang ke lokasi, akan mengetahui informasi tersebut,  dan segera menghubungi Dinas Pendapatan, guna menyelesaikan tungakanya,”pungkas pimpinan D’kros itu.  [mut]

Tags: