Penunjukkan Plt Direktur PD AU Sidoarjo Gagal

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Keinginan percepatan Bupati Sidoarjo untuk menunjuk Plt Direktur PD Aneka Usaha (PD AU) agar segera terurus ternyata gagal dilaksanakan. Pasalnya terjadi dua surat yang tumpang tindih, satu sisi ada surat tugas, satu sisi lagi ada surat kuasa.
Hal itu terungkap saat Kejaksanan Negeri (Kejari) Sidoarjo memfasilitasi, meminjam tersangka Amral Soegianto yang sudah ditahan sejak awal Mei lalu, dengan Eko Udijono Kepala Inspektorat Sidoarjo yang ditunjuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi Pejabat Sementara Direktur PD Aneka Usaha milik Pemkab Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto SH menegaskan, kalau pihaknya telah mengembalikan kedua surat itu untuk diperbaiki, karena isinya tumpang tindih. Satu surat tugas dan satu surat lagi isinya surat kuasa. Kalau memang surat tugas, ya cukup surat tugas saja.
”Isinya memberhentikan Amral Soegianto sementara dan menunjuk Plt nya. Jadi satu surat itu sudah cukup untuk menindak dan untuk atas nama PD Aneka Usaha itu,” tegas Sunarto usai mempertermukan Direktur PD AU yang ditahan dengan calon pejabat sementara Eko Udijono, Selasa (30/5).
Sunarto juga menegaskan, surat itu harus dievaluasi kembali. Pada dasarnya kejaksaan tak ingin mencampuri urusan pelaksana tugas, itu kewenangan pemerintah daerah. Tapi kalau menurut kami, dua surat itu seolah-olah rancu. ”Jadi saya tidak mencampuri, hanya memberikan saran, karena dalam penunjukkan pelaksana tugas itu hak mutlak Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menambahkan, semuanya akan dibicarakan bersama dengan jajaran terkait. Karena tidak gampang menunjuk seseorang untuk dijadikan Plt (Pelaksana tugas) di PD AU itu. Jadi tidak gampang mencari orang untuk mengendalikan atau memimpin perusahaan daerah itu. [ach]

Tags: