Penurunan Status Cagar Alam Pulau Sempu Kab.Malang Ditolak

Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu berada di area Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kec Sumbermanjing Wetan, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Wacana penurunan status Pulau Sempu yang berada di area Pantai Sendangbiru, dari status Cagar Alam Pulau Sempu menjadi Taman Wisata Alam ditolak aktifis lingkungan Pro Fauna.
“Kami menolak wacana penurunan status Cagar Alam Pulau Sempu menjadi Taman Wisata Alam. sebab, penurunan status tersebut dikhawatirkan akan mengancam kelestarian satwa liar dan flora yang di pulau setempat,” ujar Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid, Rabu (6/9), kepada wartawan.
Menurutnya, penurunan status dari cagar alam menjadi Taman Wisata Alam tidak hanya akan mengancam kelestarian spesies langka yang ada di Pulau Sempu, tapi juga merupakan langkah mundur dalam konservasi alam di Indonesia.
Lanjutnya, penurunan status Pulau Sempu tidak bisa dijadikan pembenaran agar cagar alam ini diturunkan statusnya, justru harus ditingkatkan perlindungannya. Meski disisi lain, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) ada tekanan.
“Untuk itu, Kemenhut LH  tidak boleh menyerah dengan tekanan terhadap Cagar Alam Pulau Sempu. Karena solusinya bukan dengan menurunkan statusnya, tapi dengan semakin memperkuat upaya perlindungannya,” tegas Rosek.
Berdasarkan pengamatan intensif ProFauna Indonesia, lanjut dia, di Pulau Sempu terdapat lebih dari 90 spesies burung . Beberapa diantaranya bahkan merupakan spesies burung langka.
Sedangkan jenis-jenis burung langka dan dilindungi, diantaranya Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi), Elang Hitam (Ictinaetus Malayanesis), dan Rangkong Badak (Buceros rhinoceros).
Dan selain itu, di Pulau Sempu juga terdapat habitat bagi berbagai jenis mamalia yang dilindungi seperti Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus), Jelarang (Ratufa Bicolor), Kukang (Nyticebus Coucang ) dan Binturong (Arctictis Binturong). Bahkan juga terdapat Penyu Sisik (Eretmochelys Imbricata) yang keberadaannya semakin langka.
Sehingga dengan wacana tersebut, dirinya telah menolak jika Pulau Sempu statusnya diturunkan menjadi Taman Wisata Alam, karena yang jelas akan merusak keberadaan kelestarian lingkungan yang ada di Pulau Sempu.
Sementara, Pulau Sempu sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam berdasarkanSK.GB Nomor 46 Stbl.1928 Nomor 69 Tahun 1928 dengan luas 877 hektar. Pulau Sempu ditetapkan sebagai cagar alam karena mempunyai keunikan alam dan kekayaan hayati yang tinggi yang diperuntukan bagi penelitian dan ilmu pengetahuan.
“Dan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu juga diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sehingga kegiatan yang diperbolehkan di kawasan Pulau Sempu yaitu untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan,” papar Resek.
Secara terpisah, salah satu warga di sekitar Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Gunanto Daud juga keberatan jika status Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dijadikan Taman Wisata Alam.
Sebab, jika Pulau Sempu dijadikan Taman Wisata Alam sedikitnya banyak akan merusak ekosistem yang ada disana. Sedangkan wacana pemerintah untuk menjadikan Pulau Sempu sebagai kawasan Taman Wisata Alam untuk dibatalkan saja, agar kelestarian alam di Pulau Sempu tetap terjaga sebagai kawasan cagar alam.
Sedangkan Pulau Sempu tersebut, kata dia, pada beberapa tahun lalu juga akan dikelola pengusaha dari Jakarta untuk dijadikan tempat wisata. Dan selain itu, pulau tersebut juga akan dijadikan tempat penjara. Namun dengan berbagai wacana tersebut, telah ditolak warga di sekitar Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu.
“Jangan adanya kepentingan ekonomi saja yang dikedepankan, sehingga mengorbankan cagar alam yang tersisa saat ini. Dan seharusnya, pemerintah memperketat perlindungan hutan atau pulau yang saat ini menjadi kawasan konversasi,” tegasnya. [cyn]

Tags: