Penutupan Jalan Kesamben-Klagen Sidoarjo Sengsarakan Warga

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah kontraktor Sidoarjo dihantui denda proyek serta diblack list Dinas PUPR akibat minimnya cadangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Gapensi Sidoarjo berusaha menemui Komisi C untuk mengutarakan kesulitan mereka.
Sidoarjo mempunyai karakteristik berbeda, proyek drainase dan peningkatan jalan bernilai hingga puluhan miliar rupiah justru digelar dengan anggaran PAK. Proyek harus dikerjakan penghujung tahun ketika tiba musim hujan, lazimnya anggaran PAK digunakan untuk proyek kecil karena keterbatasan waktu sayang sangat sempit. Namun Sidoarjo proyek besar justru dimulai Oktober, relatif kontraktor diberi waktu sekitar dua bulan, dan ini sangat mepet mengingat tantangan pekerjaan sangat berat.
Ternyata benar memasuki Bulan Desember tahun ini, seperti yang diakui Ketua Gapensi Sidoarjo, Arif Bachtiar, banyak anggotanya yang belum menyelesaikan sesuai skedule yang ditentukan. Masalahnya banyak, mulai cuaca di mana hujan turun tiap hari, box culvert juga kerap terlambat datang akibat pada saat sama pabrik menerima permintaan box culvert. Kendati alat lengkap dan SDM siap dipekerjakan tetapi kalau box culvertnya terlambat ,otomatis pekerjaan terhenti.
Padahal waktu terus berputar, dan kini harus dihadapkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan, bahwa batas akhir termin masuk untuk proyek APBD dan APBN adalah 15 Oktober. ”Kami ingin mengadukan masalah ini ke Komisi C, tetapi belum menerima jadwal kapan Gapensi bisa diterima Komisi C,” ujarnya.
Pengurus Gapeksindo Sidoarjo, Bambang Rukmono, menuturkan, sebenarnya aturan ini tidak ketat, artinya rekanan yang punya kontrak di atas tanggal 15 Desember, dan bisa menyelesaikan sebelum 31 Desember harus menyerahkan bank garansi. Dengan catatan proggres pekerjaannya tinggal 10%, maka terminnya bisa dibayar 100%.
Dengan demikian setelah proyeknya tuntas 100%, sudah tidak menerima pembayaran lagi karena sudah dibayar di muka, hanya bank garansinya saja yang dikembalikan utuh ke rekanan.
Solusi lain bila sampai akhir tahun tidak selesai, rekanan dimungkinkan melanjutkan di Januari sampai perpanjangan waktu 50 hari dengan denda yang sudah berjalan. Sebenarnya rekanan tidak perlu kuatir black list, untuk black list itu berlaku bagi rekanan yang tidak mempertanggungjawabkan kontrak kerjanya. Misalnya, karena tidak mau kena denda, rekanan itu tidak mau menyelesaikan pekerjaannya sehingga proyeknya mangkrak dan dilakukan tender ulang lagi untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Namun, menurut Ridwan, Warga Porong, apapun aturannya, bila proyek molor apalagi yang ditinggal kabur kontraktornya, maka yang paling menderita adalah warga. Contohnya saja proyek peningkatan jalan yang menutup seluruh ruas jalan di Kesamben, Porong hingga Krembung.
Masyarakat sudah sangat menderita akibat penutupan jalan ini, bila molor dan kabur maka penyelesaian proyek bakal lebih lama lagi. Makin lama selesai maka penderitaan warga akan makin bertambah. Saat ini ada sudah berbulan-bulan dua ruas jalan kabupaten yang ditutup total untuk pekerjaan pengecoran jalan, di Kesamben, Porong dan di Klagen Sukodono. [hds]

Tags: