Penyalahgunaan Data Kependudukan Karena Tiada UU

Foto Ilustrasi

Penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi nomor seluler disebabkan tidak adanya perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi. Pemerintah didorong, baik sendiri mau pun bekerja sama dengan DPR, untuk segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik guna melindungi warga negara sebagai subyek data.
Penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas.
Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi harus dapat memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan TI di semua institusi, termasuk institusi pemerintahan dan korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi.
Kemkominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar. Penjual serta operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018 diminta untuk diusut.
Regulasi yang memberi peluang dilakukannya praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara dinilai sebaiknya dicabut. Dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi, seharusnya dibatasi klausul yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah. Diperlukan pengawasan dan pembenahan kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat. Kemkominfo didorong melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara.

Alamsyah Saragih
Anggota Ombudsman RI

Tags: