Penyaluran BLT DBCHT Tak Maksimal, Komisi 1 Berharap di 2022 Sesuai Perbup dan Permenkeu

Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, H. Tohari, S.Ag dikonfirmasi awak media saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di tahun 2021 di Kabupaten Bondowoso dinilai belum maksimal dengan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, H. Tohari, S.Ag menerangkan, pihaknya menemukan bahwa dalam penyaluran BLT DBHCHT belum maksimal. Yakni, masih ada sebagian buruh pabrik rokok yang belum menerima BLT yang besarannya Rp 900 ribu untuk tiga bulan itu.
.
Padahal kata dia, dalam Permenkeu, mereka (buruh pabrik rokok) semua berhak mendapatkan bantuan tersebut. “Buruh pabrik rokok ini sebenarnya itu berhak. Baik yang tenaga borongan, harian, separuh waktu. Atau bahkan yang kemarin di-PHK. Tapi itu nampaknya sebagian kecil yang mendapatkan,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Tohari, di pabrik bahan baku tembakau juga ditemukan tak ada seorang buruh yang menerima BLT. Atau masih nol persen. Politisi PKB itu mencontohkan, yakni seperti di PTP X, dan Gudang Sampoerna.

Akan hal itu, pihaknya mengharapkan kepada pihak penyalur BLT DBCHT tahun 2022 ini agar betul-betul mengacu pada Peraturan Bupati yang acuannya pada Permenkeu nomer 215 PMK 07 tahun 2021.

Tak hanya itu, pihaknya mengharapkan pendataannya juga melibatkan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja. Sehingga, bisa berkomunikasi langsung dengan perusahaan rokok dan pabrik bahan baku.

“Tenaga kerja tidak dapat semua ya. Yang tidak dapat itu seperti bagi Satpam, Sales Promotion Girls (SPG),” ujarnya saat dikonfirmasi awak media usai lakukan Kunker di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Bondowoso, Rabu (19/1).

Sedangkan, terkait anggaran cukai di tahun 2022, Tohari memaparkan, bahwa ada total Rp 41 miliar. Dari jumlah itu sekitar Rp 13-14 miliar dialokasikan untuk BLT cukai.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Nunung Setya Ningsih, mengatakan, di Bondowoso ada 16 pabrik rokok dan pengolahan tembakau. Rata-rata jumlah karyawannya di atas 100 orang.

Dengan adanya temuan ini, pihaknya ke depan akan menghimbau belasan perusahaan tersebut untuk memberikan data ke Dinas terkait berdasarkan jenis pekerjaan mereka paling akhir bulan ini. Yang selanjutnya, akan dikomunikasikan dengan Bagian Perekonomian.

Karena memang berdasarkan Peraturan memang ada masyarakat yang diatur oleh Pemerintah untuk menerima BLT DBCHT. Namun yang menjadi prioritas sendiri adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan yang ada gudang tembakau.

“Data-data ini akan kami himpun untuk dikomunikasikan dengan Bagian Perekonomian,” ujar Nunung. Adapun alasan BLT DBCHT yang belum merata tersebut, Nunung mengaku, bahwa berdasarkan yang disampaikan Kabag Ekonomi karena aturannya berubah-ubah.

Dan bahkan sebelumnya kata dia, informasinya kemarin masyarakat petani tembakau. Kemudian tak ada prioritas harus ke pabrik dulu atau ke pengelolaan tembakau dulu.

“Sehingga mungkin data yang ada di Perekonomian tidak lengkap. Kami berharap insyaAllah tahun 2022 ini BLT DBCHT betul-betul tepat sasaran,” tandasnya. [san.dre]

Tags: