Penyebab Ekonomi, Status Janda di Kabupaten Malang Terus Meningkat

Salah satu warga Kabupaten Malang saat melakukan akad nikah di Kantor Pengadilan Agama kabupaten setempat. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi masyarakat saja, tapi juga berdampak pada  sisi keharmonisan rumah tangga masyarakat Kabupaten Malang. Karena pada bulan Januari 2021, Pengadilan Agama (PA) kabupaten setempat mencatat ada 755 kasus perceraian. Sedangkan kasus perceraian itu, faktor penyebabnya adalah ekonomi. Sehingga status janda di Kabupaten Malang setian tahun meningkat.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Muhammad Ghazali, Rabu (17/2), kepada wartyawan mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Malang ini tertinggi di Jawa Timur (Jatim). Sedangkan dari jumlah kasus perceraian sebanyak 755 kasus, rinciannya 200 kasus cerai gugat dan 555 kasus cerai talak.  Dan tingginya kasus perceraian di Kabupaten Malang ini, rata-rata dipicu faktor ekonomi. “Sebab selama Pandemi Covid-19. pihaknya paling banyak menangani kasus perceraian,” ungkapnya.

Akibat faktor ekonomi, kata dia, pemicunya adalah faktor ekonomi dalam rumah tangga. Karena masa Pandemi Covid-19 sebagian masyarakat Kabupaten Malang kehilangan pekerjaan. Sehingga hal tersebut menyebabkan cekcok sumai istri, lalu berujung perceraian. Dan rata-rata yang mengajukan gugat cerai adalah istri, dengan alasan masalah ekonomi. Sedangkan kasus perceraian di Kabupaten Malang  masih menjadi momok ditengah Pandemi Covid-19 ini.

Selain Pandemi Covid-19 penyebab tingkat perceraian tinggi, masih dikatakan Ghazali, hal ini juga disebabkan istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Sehingga dengan istri bekerja menjadi TKW, bukan memperbaiki ekonomi, justru sang suami melakukan selingkuh dengan wanita lain. Sehingga istri mengajukan cerai talak, yang akhirnya melakukan gugatan cerai. “Gugatan perceraian juga dipicu karena kemiskinan, yang faktor utamanya adalah kesulitan ekonomi,” tutur dia.

Perlu diketahui, kasus perceraian di Kabupaten Malang menduduki peringkat tertinggi kedua di Indonesia setelah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Karena pada Januar-September 2020,terdapat 5.464 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sedangkan dari jumlah kasus tersebut, Pengadilan agama memutus 4.980 perkara perceraian. Dari total jumlah perceraian itu, diketahui cerai gugat atau gugatan cerai dari istri yang paling mendominasi, jika dibanding angka cerai talak atau perceraian yang dijatuhkan oleh suami. [cyn]

Tags: