Penyebar Foto Bupati Gresik Terancam 4 Tahun Penjara

Terdakwa Andhi Mardi Utama sebelum menjalani persidangan. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dengan terdakwa Andhi Mardi Utama, (45) warga Jl Veteran RT 1 RW II, Kel Sidomoro, Kec Kebomas, Kab Gresik. Akibat perbuatanya, menyebar gambar bupati.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Tirta SH. Terdakwa yang notabenya juga kader Partai Golkar melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016,  tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 27 ayat 3. Terdakwa Andhi yang tidak ditahan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara danatau, denda paling banyak Rp 750 juta.
Menurut Kasi Pidana Umum (Kasi) Pidum Kejari Gresik, Reza Prasetyo SH, perbuatan terdakwa diduga sengaja tanpa hak, telah mendistribusikan gambar bupati dan seorang pengusaha asal Manyar yang sudah diedit tanpa izin.
”Fakta-fakta sudah lengkap, nanti semua akan dibuktikan di dalam persidangan. Dan tindakan terdakwa dalam perkara disebut, tidak berhak menyebarluaskan suatu gambar, yang berimbas pencemaran nama baik korban,” katanya.
Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Nasihan SH mengatakan, dakwaan JPU yang menyebutkan kliennya sengaja menyebar gambar di grup whatsapp kader Golkar. Itu tidak disadarinya dan tanpa ada unsur segaja. Sebab klien kami, hanya mengambil gambar dari salah satu akun facebook ‘deviana’.
Hasil facebook itu, kemudian dikirim ke dalam grup dengan disertai kalimat bernada tanya. ”Kalimatnya cuman kui sopo (mereka siapa). Unsur pencemaran nama baiknya dimana, karena klienya tidak merubah nama dan menambahi gambar itu,” katanya.
Ditambahkanya, dalam kasus ini  yang perlu dicari adalah pembuat gambar itu.  Termasuk pemilik akun facebook Deviana, sebab awal kemunculannya dari facebook. Dalam eksepsi (kebaratan atas surat dakwaan jaksa) nanti akan dijabarkan secara gamblang, juga adanya surat tanda tangan antara pelapor dan terlapor ditandatangani yang saling memaafkan. [kim]

Tags: