Penyebar Kebencian atas Presiden Jokowi Diciduk Polisi

AKBP Alfian Nurrizal tunjukkan aplaodtan AJ tentang presiden Jokowi.

Probolinggo, Bhirawa
Warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo berinisial AJ(29) , diciduk Tim Cyber atreskrim Polres Probolinggo Kota. AJ diciduk karena mengupload gambar wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ di akun Facebook (FB) nya.
Ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo itu, bermula saat AJ memposting meme di kolom komentar postingan pemilik akun lain di Grup Facebook “Pusat Informasi Probolinggo” menggunakan akun FB pribadinya.
Dalam postingan itu, AJ menanggapi komentar dari akun berinisial ER yang mengatakan ; “Perlu diingat, #ingat Presiden kita# Tdk boleh saling menjatuhkan !! Silahkan adu visi misi, adu program, adu ptestasi”. AJ kemudian bertanya “Presiden seng endi mas” yang kemudian ditanya balik oleh ER “Looh!! saikii sopo presidene pean cak??”.
Yang mengejutkan, pertanyaan itu lalu dibalas oleh AJ dengan mengirim gambar wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ disertai komentar Ooohhh iki thoo…. . AJ juga mengirim gambar foto tersebut di kolom komentar bawahnya dengan menggunakan 3 (tiga) buah emoticon menangis tertawa.
Akibat postingan tersebut Polisi menangkap AJ karena diduga menyebarkan konten negatif melalui media sosial FB. “Tersangka kami tangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi. Tersangka kami tangkap di tempat kerjanya, di Jalan Abdurahman Wahid Kota Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Minggu 21/1.
Bahwa Aj mendapatkan gambar tersebut dari grup facebook yang ia ikuti. Gambar itu kemudian disimpan di handphone miliknya. “Kami berharap kasus-kasus semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial,” paparnya..
AJ sendiri, mengaku menyebarkan meme itu secara spontan tanpa bermaksud menjelek-jelekkan Presiden Jokowi. Tujuannya hanya sekedar iseng dan bercanda. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya jera,” ucapnya.
Atas penghinaannya terhadap simbol negara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, memasuki tahun politik 2018, peran media dan jejaring sosial menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan. Mencegah beredarnya konten negatif di media sosial, kami mengajak para netizen bijak di dunia maya.
Ajakan untuk menjaga kondusifitas dunia nyata pada gelaran Pilkada Serentak itu, dilakukan Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal dengan cara ngopi bersama netizen. Acara ngopi bareng netizen ini, digelar di ruang Rupatama Sanika Satyawada Mapolres Problinggo Kota kemarin.
Tujuannya, untuk memberikan edukasi dan pemahaman berjejaring sosial pada para netizen. Sehingga bisa mengontrol penggunaan jejaring sosial dengan lebih bijak. Sebab, seiring berkembangnya alat komunikasi, dan memasuki tahun politik, masyarakat semakin mudah terpancing isu-isu sumir.
Guna mengatasinya, perlu adanya edukasi yang tepat, sehingga masyarakat bisa mengikuti perkembangan tekhnologi. Tanpa mengabaikan pakem-pakem untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas di dunia nyata. Dengan demikian, berita hoax dan postingan yang berisikan SARA, bisa ditekan dan diminimalisir.
“Sebab apa, tidak hanya tahun politik, kalau masyarakat tidak bisa membedakan mana hoax mana tidak, bisa-bisa kondusifitas dan kamtibmas terancam,” paparnya.
Perlu lebih memahami, bagaimana menyaring setiap postingan yang masuk ke grup jejaring media sosial itu. Sehingga tidak berimplikasi hukum pidana. Salah satu cara adalah dengan melakukan pengawasan ketat pada setiap unggahan, tambahnya. (Wap)

Tags: