Penyebaran Cabai Impor di Sumenep Semakin Meluas

Petani cabai asal Desa Wringin Anom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, saat memanen cabai di lahan miliknya

Sumenep, Bhirawa
Penyebaran cabai impor di pasar tradisional Kabupaten Sumenep semakin meluas. Pada pekan lalu, cabai impor itu ditemukan di Pasar Anom Baru dengan jumlah kisaran 10 kg, dan saat ini juga ditemukan di Pasar Bangkal Kecamatan Kota.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep Sukaris mengatakan, setelah melakukan pemantauan harga sembako di pasar tradisional itu, pihaknya menemukan cabai impor dipasarkan di dua pasar yakni Pasar Anom Baru dan Pasar Bangkal, masing-masing Kecamatan Kota. “Pada pekan lalu cabai impor itu kami temukan di Pasar Anom Baru dan hari ini (kemarin, red) kami juga menemukan di Pasar Bangkal,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep Sukaris, Senin (27/2).
Sukaris menyampaikan, cabai impor yang dijual di pasar tradisional Bumi Sumekar ini sudah berbentuk kering dan harganya pun lebih murah dibanding cabai lokal yakni Rp 70 ribu per kg. Sedangkan harga cabai lokal saat ini bertahan di harga Rp 140 ribu per kg. “Sementara jumlah cabai yang dijual di dua pasar tradisional itu memang sedikit. Untuk di Pasar Anom hanya berkisar 10 kg dan di Pasar Bangkal juga kurang lebih dari itu,” paparnya.
Guna memastikan cabai impor tersebut aman dikonsumsi, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan. “Tapi, hingga saat ini kami belum tahu apakah cabai impor itu mengandung zat berbahaya atau aman untuk dikonsumsi. Kemungkinan ke depan kami akan turun bersama-sama untuk mengecek kelayakan untuk dikonsumsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sistem pasokan cabai impor tersebut. Apakah cabai itu masuk secara legal atau tidak. Untuk memastikan legal tidaknya, ia juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami bersama instansi terkait sedang melakukan penelusuran seperti apa masuknya cabai impor tersebut,” jelasnya.
Ia berharap, cabai impor tersebut tidak mengandung zat berbahaya sehingga masyarakat yang mengonsumsi bisa aman dan tidak membahayakan pada kesehatan masyarakat. Sebab, cabai impor tersebut dipasarkan dalam keadaan kering. “Semoga proses pengeringannya tidak menggunakan zat yang membahayakan sehingga tidak mengancam kesehatan konsumen,” harapnya. [sul]

Tags: