Penyedia Barang/Jasa Harus Terdaftar di LPSE

lpseGresik, Bhirawa
Aturan baru segera diberlakukan bagi penyedia barang/jasa di jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Gresik. Mulai 2017 mendatang, semua penyedia barang barang/jasa, harus terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Jika tidak, jangan berharap untuk bisa mengikuti kegiatan lelang pengadaan barang/jasa.
Sementara, Bagian PDTI (Pengelola Data Tehnologi dan Informatika) Pemkab Gresik, sudah berulang kali mengukiti sosialisasi ke Jakarta terkait aturan baru itu. Saat ini tinggal menunggu waktu kapan aturan baru itu diberlakukan. Informasinya seperti itu.
”Tapi, pastinya kapan, masih belum tahu. Yang jelas PDTI sudah pernah diundang ke Jakarta untuk mengikuti sosialisasi,” tutur Nanang Setiawan, Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik, Senin (14/11).
Menurut Nanang, kemungkinan besar dalam 2017 mendatang aturan itu sudah diberlakukan. Nanang sangat mendukung jika aturan itu sudah diberlakukan. Dengan sistem online itu akan lebih mudah. Bukan hanya dalam soal pengadministrasian dan proses pencairan lebih mudah, tapi kontrol terhadap penyedia/barang dan jasa juga lebih gampang. Mana saja penyedia barang/jasa yang CV atau PT nya kena black list, akan bisa dilihat.
Harusnya, tambah Nanang, memang semua penyedia barang/jasa sudah terdaftar pada LPSE. Sehingga, akan lebih mudah. Apakah renanan itu CV nya dipakai sendiri atau digunakan orang lain, akan bisa diketahui. Sementara, cara daftarnya mudah. Cukup melalaui online. ”Nanti kalau sudah daftar, akan dapat panggilan untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang,” jelasnya.
Nanang menegaskan, kini terdapat sekitar 700 penyedia barang/jasa yang pernah mengkuti lelang proyek didanai APBD Pemkab Gresik. Dari jumlah itu,hanya sekitar 350 yang aktif. Sementara sisanya tidak aktif. Jika aturan itu nanti sudah diberlakukan, baik untuk CV atau PT yang aktif maupun tidak aktif, semua harus terdaftar dalam LPSE. Jika tidak, secara otomatis tidak akan bisa mengikuti lelang. [eri]

Tags: