Penyelenggara Pemilu Harus Taat Kode Etik

Pilkada (2)Surabaya, Bhirawa
Rapat Kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Surabaya 2015 yang diselenggarakan KPU Kota Surabaya di Hotel Singgasana, memasuki hari kedua, Sabtu (30/5/2015).
Dalam pelaksanaan hari kedua ini, sebanyak 155 anggota PPK dari 31 kecamatan mendapat tataran mengenai  kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang materinya dibawakan sendiri oleh Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, SH, MH
“Kode etik ini menjadi pegangan kita yang sangat penting agar kita bisa lebih baik lagi,” kata Robi, panggilan akrab Robiyan Arifin.
Menurut Robi, PPK harus memahami bahwa kode etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang mengatur hal-hal yang diwajibkan, yang dilarang, serta yang patut atau tidak patut dilakukan, baik dalam tindakan maupun ucapan.
Adanya kode etik ini bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas para pengelenggara pemilihan umum, baik  KPU RI, tingkat provinsi, KPU tingkat kota/kabupaten, hingga badan ad hoc lainnya seperti PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Panwaslu di semua tingkatan.
Robi melanjutkan, dasar hukum kode etik ini adalah Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu ;  serta beberapa ketentuan lain yang merujuk padanya baik terkait KPU maupun panitia pengawas.
”Kode etik ini bersifat mengikat, wajib dipatuhi, serta berlaku bagi seluruh jajaran sekretariat penyelenggara Pemilu. Sementara penegakkannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penegakan disiplin dan kode etik kepegawaian. Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap,” paparnya.
Robi juga menjelaskan mengenai prinsip dasar etika dan perilaku bagi para penyelenggara pemilu, yang di antaranya adalah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menunjukkan  penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan negara, menjaga dan memelihara nama baik negara, serta memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
Kepada seluruh anggota PPK, Robi juga memaparkan asas-asas penyelenggara pemilu. asas-asas itu di antaranya adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efiensi, dan efektivitas.
Dia pun meminta agar penyelenggara pemilu menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Selain itu, Robi meminta para anggota PPK menolak menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.
“Ini untuk mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, serta untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas,” pungkasnya. [geh.gat]

Tags: