Penyelesaian Masalah Sosial Bisa Gunakan APBDes

KPPA Kabupaten Malang saat menggelar Sosialisasi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, di Pendapa Agung Kabupaten  Malang, di Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang

KPPA Kabupaten Malang saat menggelar Sosialisasi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, di Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Desa (Pemdes) seharusnya lebih memperhatikan masalah sosial yang terjadi di wilayahnya, sehingga masalah sosial menjadi tanggungjawab Pemdes. Karena munculnya masalah sosial yang lebih mengetahuinya adalah kepala desa (kades) dan perangkat desa. Demikian yang disampaikan, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kabupaten Malang Hikmah Bafaqih, Senin (5/9), seusai menggelar Sosialisasi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, di Pendapa Agung Kabupaten  Malang, di Kepanjen, kabupaten setempat.
Menurutnya,  masalah sosial yang ada di desa menjadi tanggung jawab aparat setempat, karena faktor proximity alias kedekatan dengan sumber masalah. Dan jika perangkat desa hanya menunggu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyelesaikan, sehingga kapan masalah sosial di desa bisa cepat selesai.
“Untuk itu, kades maupun perangkat desa lebih memperhatikan masalah-masalah sosial yang terjadi di wilayahnya,” pintanya.
Hikmah mengatakan, jika untuk menekan masalah sosial di desanya, maka seharusnya kades melakukan inventarisasi agar masalah warganya cepat terselesaikan, khususnya pada pihak keluarga yang bermasalah. Sehingga dengan menginventarisasi masalah sosial di wilayah desanya, hal itu sama halnya akan mengetahui terjadinya persoalan pada warganya. Karena dengan kedekatan perangkat desa dengan warga, secara otomatis akan mempercepat proses penyelesaian yang ada di wilayahnya.
“Mengatasi masalah sosial di desa, tidak seharusnya diselesaikan oleh Pemkab Malang. Karena yang lebih tahu dalam persoalan sosial adalah Pemdes, sedangkan Pemkab sifatnya hanya membantu dalam menyelesaikan persoalan sosial di desa. Sebab, untuk mengatasi masalah sosial tersebut, utamanya adalah Pemdes,” tuturnya. Selain itu, ia juga menambahkan, sudah seharusnya Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk mengatasi masalah sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KP3A) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Rejeki menjelaskan, Sosialisasi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan  Pengarusutamaan Gender di Daerah ini dimaksudkan memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan untuk memahami penerapan Undang-Undang (UU) Desa.
Hal ini, lanjut Sri rejeki, dalam rangka pengelolaan dana desa demi meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan, meningkatkan perekonomian, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek daripada pembangunan di Kabupaten Malang.
“Dengan harapan mampu mendorong meningkatnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di desa sehingga dapat memberikan masukan atau usulan yang dapat mengakomodir terkait dengan kepentingan kesetaraan gender, isu perlindungan anak dan perlindungan sosial,” terang mantan Camat Wajak ini. [cyn]

Tags: