Penyelesaian Outsourcing Tak Terkait Tahun Politik

Dahlan-Iskan.jpg (1)Jakarta,Bhirawa
Komisi IX DPR-RI menyatakan bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan alih daya (outsourcing) di BUMN bukan agenda politik tetapi murni sebagai tugas untuk menyelesaikan amanah konstitusi.
“Tidak ada kaitan pembahasan penyelesaian outsourcing ini dengan politik menjelang Pemilu, tapi merupakan tanggung jawab kami kepada masyarakat terutama para buruh,” kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Indra, di sela-sela Rapat Panja Outsourcing Komisi IX dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Indra, ketika UU tidak dijalankan, maka DPR sebagai legislatif harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya.
“Kita tidak ingin masalah outsourcing berlarut-larut, sehingga harus dicarikan solusi terbaik,” kata Indra.
Pada rapat yang dimulai sekitar 10:30 WIB, sedianya juga menghadirkan Menakertrans Muhaimin Iskandar namun yang bersangkutan tidak datang karena sakit.
Rapat berlangsung alot dengan diwarnai teriakan-teriakan kecil dari sejumlah karyawan outsourcing yang memenuhi balkon dan bahkan di dalam ruang rapat itu sendiri.
Sebelumnya Komisi IX melalui Panja Outsourcing BUMN, tertanggal 22 Oktober 2013, merekomendasikan agar pekerja-pekerja outsourcing di BUMN diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan.
Bahkan menurut data Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN), bukan pengangkatan yang terjadi tetapi kenyataannya sekitar 3.000 orang tenaga kerja di BUMN di PHK dengan berbagai dalih selama tahun 2013.
Sejumlah BUMN tersebut yaitu PT Telkom (289 orang), Jamsostek (1.055 orang), Petrona Kimia Gresik (182 orang), Indofarma (700 orang), PT PLN (1.524 orang), Kimia Farma (7 orang), Kerta Leces (12 orang), PT Pertamina (10 orang).
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sesungguhnya penyelesaian masalah outsourcing di BUMN tidak merupakan hal yang sulit.
“Faktanya telah terjadi pelanggaran UU Ketenagakerjaan secara masif di BUMN. Kasus paling parah adalah gaji yang di bawah upah minimum regional,” ujar Rieke.

Dahlan Tak Bisa Intervensi
Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tidak bisa melakukan intervensi kepada perusahaan milik negara terkait dengan persoalan masalah ketenagakerjaan alih daya (outsourcing).
“Saya tidak boleh melakukan itu (intervensi), karena semua terkait perusahaan termasuk masalah ketenagakerjaan diatur dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas (PT),” kata Dahlan di sela-sela Rapat Panja Outsourcing Komisi IX DPR-RI.
Menurut Dahlan, ada aturan yang mengatur persoalan pengangkatan karyawan perusahaan merupakan tanggung jawab direksi.
“Ada yang menganggap bahwa saya harus intervensi ke perusahaan-perusahaan langsung. Minta maaf saya tidak boleh melakukan itu, meskipun tetap harus diselesaikan,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjipatning berlangsung alot dengan diwarnai teriakan-teriakan kecil dari sejumlah karyawan outsourcing yang memenuhi balkon dan bahkan di dalam ruang rapat itu sendiri.
Sementara itu, Ketua Komisi IX Ribka Tjitaning mengatakan, desakan menyelesaikan masalah outsourcing BUMN tersebut tidak ada kaitannya dengan agenda politik terutama dalam menghadapi Pemilu 2014.
“Kenyatannya banyak persoalan dalam outsourcing BUMN. Harus diselesaikan dengan segala kewenangan yang dimiliki Dahlan Iskan. Tinggal bagaimana kemauannya saja,” ujarnya.
Ribka menambahkan, hasil rapat dengan sejumlah BUMN menyebutkan bahwa direksi menyerahkan keputsan kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham.
“Tapi Menteri-nya bilang kewenangan ada pada direksi. Ini namanya main lempar tanggungjawab, tidak bisa harus tegas,” ujarnya.
“Kita lihat saja, kalau tidak bisa diselesaikan juga kita akan hak interpelasi untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal outsourcing ini,” tegasnya.  [ant]

Tags: