Penyelesaian RUU Prolegnas Utamakan Asas Proporsionalitas

Foto Ilustrasi

Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 harus mengutamakan azas proporsionalitas khususnya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dari daftar RUU masuk Prolegnas, yang menyita waktu disaring lagi yaitu mana yang prioritas untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pada Masa Sidang Ke-III Tahun Sidang 2017-2018, DPR menargetkan menyelesaikan 21 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2018 dan tiga RUU Kumulatif terbuka. Namun saya berharap lembaganya menyelesaikan RUU secara efektif yaitu produk legislasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan karena kepentingan politik tertentu.
Kalau melihat situasi politik saat ini, saya setuju dengan pendapat Presiden Joko Widodo yaitu penyelesaian RUU harus mengutamakan aspek kualitas. Sebelas komisi yang ada di DPR dalam setahun maksimal masing-masing hanya bisa menghasilkan dua RUU.
Jumlah tersebut, ditambah dengan RUU yang dihasilkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lain, maka diperkirakan dalam setahun DPR maksimal hanya bisa menghasilkan 30 RUU.
Karena itu, kalau targetnya lebih dari 30 RU maka kemungkinan tidak akan tercapai. Karena tiap komisi hanya bisa menghasilkan dua RUU pertahun ditambah Badan Legislasi atau usul inisiatif anggota DPR maka maksimal hanya 30 RUU dalam setahun.
Saya menekankan agar penentuan skala prioritas penyelesaian RUU harus menggunakan perspektif mendukung rencana pembangunan pemerintah, mendukung proses penegakan hukum, dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR

Tags: