Penyelewengan Dana Desa Memunculkan ‘Markus’

Ahmad Kusaeri

Kab Malang, Bhirawa
Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah banyak menimbulkan persoalan baru. Terbukti sudah ada beberapa kepala desa (kades) yang diduga melakukan penyelewengan atas pengelolaan dana yang berasal dari APBN.
Banyaknya dugaan penyelewengan yang dilakukan kades seolah memantik munculnya makelar kasus (markus) untuk mencari keuntungan dalam kasus tersebut dengan menjanjikan penyelewengan DD dan ADD tidak sampai pada proses hukum.
Koordinator Badan Pekerja ProDesa Ahmad Kusaeri, Minggu (16/4), mengatakan pelaku markus itu ironisnya dari oknum lembaga hukum, praktisi hukum, dan akademisi hukum.
Menurut dia, kades yang diduga melakukan penyelewengan, rata-rata melakukan kesalahan administrasi, dan itu tidak merugikan keuangan negara. Namun, para markus itu telah menakut-nakuti jika kades telah melakukan penyelewengan anggaran pembangunan desa. Karena Kades takut, maka para markus itu menawarkan pada kades, agar tidak dilaporkan ke Kejaksaan dan Polisi atau tidak tidak diproses secara hukum, dia siap memediasi, tapi harus ada uang pelicin yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasus markus itu telah banyak terjadi di wilayah Malang Selatan, karena kades di wilayah tersebut sebagian masih sangat minim pengetahuan tentang pengelolaan DD dan ADD, dan juga pengetahuan terkait masalah hukum,” ungkap Kusaeri.
Seharusnya, setiap desa tidak hanya didampingi oleh pendamping desa saja, namun juga harus didampingi penasehat hukum. Sementara, pendamping desa yang dibentuk Kementerian Desa tidak berfungsi secara maksimal. Sebab, rekrutmen pendamping desa juga tidak jelas, karena masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) pendamping desa kurang mumpuni.            “Pendamping desa mestinya mampu dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Sehingga kami bertanya-tanya apakah pendamping desa itu mampu dalam membuat pelaporan atau memang tidak dilibatkan dalam pembuatan laporan oleh kades,” tuturnya. [cyn]

Tags: