Penyelewengan DD dan ADD, Kejari Malang Bidik 100 Desa

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Kab Malang Agus Hariyono

Kab Malang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang telah membidik 100 desa yang kini masuk zona merah terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Sehingga desa yang masuk zona merah tersebut kini sudah berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan di Kabupaten Malang terdapat 378 desa ditambah 12 kelurahan, sehingga ada 25 persen desa yang masuk zona merah.
Demikian yang dikatakan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono SH, Rabu (24/11), kepada wartawan. Dia menyebutkan, salah satu desa yangkini sedang dalam proses hukum yang kita tangani, yakni Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, atas dugaan menyelewengan DD/ADD. Karena dalam kasus tersebut, Kepala Desa (Kades) Tulusbesar Hudi Mariyono sudah kita lakukan penahanan, sejak Senin (22/11). Dan dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
“Kades Tulusbesar tersebut sudah kita titipkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan penahanan yang kita lakukan setelah Kejari Kepanjen melakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Diungkapkan, dugaan korupsi Kades Tulusbesar itu merupakan kasus penyelewengan DD/ADD tahun 2020, dan pihaknya sudah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Dan penahanan Hudi tersebut, agar tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti. Karena dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyelewengkan anggaran DD/ADD yang seharusnya untuk proses pembangunan di Desa Tulusbesar.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa dia telah membuat laporan fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara, hal ini sesuai dari hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta,” jelas Agus.
Dia menegaskan, penahanan Kades Tulusbesar sudah 20 hari ditahan, dan Kejari Kepanjen akan segera menyusun dakwaan terkait dengan kasus korupsi tersebut. Sehingga segera kita susun, agar kemudian kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang. Sehingg kita menghimbau kepada kades di Kabupaten Malang agar tidak bermain-main dengan DD/ADD. Karena anggaran tersebut guna untuk pembangunan desa.
“Seratus desa yang masuk zona merah di Kabupaten Malang tersebar di 33 kecamatan atas dugaan penyelewengan DD/ADD, dan yang masuk zona merah setiap kecamatan terdapat 2-3 desa,” pungkas Agus.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, kasus dugaan penyelewengan DD/ADD Kades Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang Hudi Hariyono kini dalam proses hukum di Kejari Kepanjen. Dan pihaknya sudah mendapatkan surat penahanan atas nama kades tersebut, sehingga Inspektorat akan melakukan proses untuk pemberhentian sementara.
“Pemberhentian sementara dalam rangka menjaga kondusivitas di Desa Tulusbesar, dan Pemerintah Kabupaten Malang akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Tulusbesar hingga kasus itu mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya. [cyn]

Tags: