Penyelidik Dalami Kasus Limbah Medis dari Tujuh RS di Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan limbah medis dari tujuh rumah sakit di Jatim belum lama ini. [dok bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim berupaya mengungkap kasus limbah medis berbahaya dari tujuh rumah sakit di wilayah Jatim. Salah satunya mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Arah Environmental Indonesia selaku transpoter limbah medis tersebut.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim AKBP Rofiq mengatakan, sampai saat ini penyelidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini, sekitar tujuh orang saksi dari karyawan PT Arah Environmental Indonesia dimintai keterangan terkait kasus ini.
Selain itu, Rofiq mengaku telah melakukan gelar perkara secara internal, terkait klausul-klausul perbuatan melawan hukum. Karena pada dasarnya fakta di lapangan, penyelidik mengambil data maupun dokumen berupa company profile, dan legalitas yang dimiliki itu lengkap. Bahkan inseminatornya terbaru, dan bisa mencapai suhu 1.300 derajat, jadi benar-benar hancur.
“Jadi, apakah kesalahan ini hanya sebatas di pengelolaan bagian lapangan saja, atau ada dari pihak manajemen ikut bertanggungjawab?. Saat ini kita masih mengolah dan memeriksa saksi-saksi untuk coba kita detilkan keterangannya dengan subtansi-subtansi keterangan yang dibutuhkan,” kata Rofiq, Kamis (2/11).
Ditanya terkait pendalaman terhadap pihak rumah sakit, Rofiq menjelaskan pihaknya masih mendalami terkait dari mekanisme pengolaan limbah sesuai dengan regulasi di UU. Di UU Kesehatan termasuk juga UU Rumah Sakit mengatakan bahwa RS akan bisa berdiri manakala dari sejak perencanaan sampai dengan akhir pengelolaan limbah, regulasinya sudah diikuti semua. Barulah akan dikeluarkan izin bahwa RS itu bisa beroperasi.
“Intinya, tidaklah mungkin ada rumah sakit yang mendapat izin, apabila rumah sakit tersebut tidak melakukan pengelolaan limbah,” jelasnya.
Rofiq menambahkan, rata-rata rumah sakit yang belum memiliki fasilitas pengelolaan limbah, dia akan menggandeng pihak ketiga seperti PT Arah Environmental Indonesia. Hampir semua rumah sakit pasti sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
“Makanya pengawasan kepada pihak ketiga, termasuk juga hasil-hasil limbah yang dikeluarkan harus ditangani serius. Dan semua pihak harus ikut terlibat aktif membantu. Karena ini membicarakan tentang kepentingan lingkungan hidup yang kita tempati,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan satu bak truk dan pikap yang memuat sebanyak 1,3 ton limbah medis berbahaya yang berasal dari tujuh rumah sakit yang berada di wilayah Jatim. Limbah medis berbahaya itu seharusnya dibuang pada tempatnya. Tapi oleh PT Arah Environmental Indonesia selaku transpoter limbah medis itu tidak dibuang atau dimusnahkan di inseminator, alat penghancur limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). [bed]

Tags: