Penyerahan 7 Ranperda Masa Sidang III Tahun Sidang V

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi saling menyerahkan Ranperda insiatif dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (20/6).

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi saling menyerahkan Ranperda insiatif dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (20/6).

Tulungagung, Bhirawa
Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diserah terimakan oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Jumat (20/6). Ketujuh Ranperda tersebut akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif dalam masa sidang III tahun sidang V DPRD Tulungagung.
Empat Ranperda inisiatif DPRD Tulungagung yang diserahkan untuk dijadikan Perda adalah Ranperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Ranperda Pengendalian Atas Pengadaan Terhadap Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Ranperda Perubahan Atas Perda No.8/2011 Tentang Penyertaan Modal Pemkab Tulungagung Pada PDAM Tulungagung dan Ranperda Tentang Izin Pemotongan Pohon dan Pemindahan Taman.
Sedang Ranperda yang diserahkan oleh Bupati Syahri Mulyo dan merupakan inisiatif Pemkab Tulunaggung berjumlah tiga Ranperda, yakni Ranperda Perubahan Kedua Perda No.5/2011 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda Perubahan Perda No.4/2012 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Ranperda Perubahan Perda No.2/2012 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pasar.
Supriyono mengatakan pembahasan tujuh Ranperda akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tulungagung yang berjumlah empat Pansus. Pansus I akan membahas Ranperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Ranperda Perubahan Perda No. 5/2011 Tentang Pembentukan BPBD. Kemudian Pansus II membahas terkait Ranperda Tentang Minuman Keras dan Ranperda Tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pansus III membahas terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemkab Tulungagung Pada PDAM dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pasar. “Untuk Pansus IV, membahas Ranperda Tentang Izin Pemotongan Pohon dan Pemindahan Taman,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Syahri Mulyo dalam sambutannya mengatakan Ranperda inisiatif dari Pemkab Tulungagung, yakni Ranperda Perubahan Perda No.5/2011 Tentang Pembentukan BPBD akan merubah instutusi Pemadam Kebakaran tidak lagi bernaung dibawah Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya. “Nanti Pemadam Kebakaran akan masuk ke BPBD. Ini untuk optimalisasi peran BPBD,” ujarnya.
Selanjutnya Bupati Syahri juga mengungkapkan bakal membeli armada mobil pemadam kebakaran (damkar) baru di tahun 2015 mendatang. Dia beralasan mobil damkar yang ada sekarang usianya sudah relatif tua. Apalagi potensi ancaman kebakaran di Tulungagung semakin besar.
“Sedang yang Ranperda Perubahan Perda No.4/2012 Tentang Administrasi Kependudukan mengapa perlu ada perubahan karena sekarang sudah berlaku KTP seumur hidup bagi pemegang e-KTP. Tidak lagi berlaku lima tahun. Begitupun dengan kepengurusan surat kependudukan yang sudah gratis,” paparnya.
Rencananya, pembahasan tujuh Ranperda tersebut akan berlangsung tidak sampai masa keanggotaan DPRD Tulungagung periode 2009-2014 berakhir. Menurut juru bicara Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung, Jupriyanto SAg, masa sidang III Tahun sidang V berlangsung antara Mei-Agustus 2014.  [wed]

Tags: