Penyerahan Sertifikat Tanah, Wagub Emil Pesan untuk Jaminan Modal Usaha

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bersama para penerima sertifikat tanah di Gedung Grahadi, Selasa (5/1). [humas pemprov jatim]

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah kembali menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Jatim. Secara simbolik, sebanyak 50 sertifikat diserahkan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak seiring penyerahan yang digulirkan Presiden RI Joko Widodo bersamaan dengan penyerahan sertifikat lainnya di seluruh wilayah Indonesia secara virtual di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/1) siang.
Bagi warga Jatim sendiri, total sertifikat yang sudah diberikan dalam kurun waktu Tahun 2020 mencapai 54.529 bidang tanah. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengingatkan kepada warga penerima agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Terlebih, jika nantinya di jaminkan bisa digunakan sebagai modal usaha untuk dapat meningkatkan ekonomi keluarga.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan pengakuan negara kepada masyarakat yang berhak atas kepemilikan tanah. Dan ini merupakan rezeki yang harus disyukuri dan bentuk syukurnya adalah penggunaannya secara bertanggung jawab,” ungkap Emil Dardak saat mengikuti penyerahan sertifikat secara virtual di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Selasa (5/1).
Ia mengatakan, dengan diterimanya sertifikat oleh warga, maka hal tersebut memiliki arti bahwa legalitas atas kepemilikan tanah menjadi kuat. Dan jika, masyarakat menginginkan sertifikat tersebut untuk dijaminkan sebagai modal usaha, maka kondisinya harus memiliki legalitas dan terdaftar dalam aturan pemerintah.
“Baiknya jangan digunakan untuk kredit konsumtif. Seperti membeli mobil atau barang elektronik yang nilainya menyusut. Tapi digunakan untuk modal usaha yang produktif dan terdaftar secara legal,” ungkapnya.
Emil pun berpesan, agar dalam menggadaikan sertifikat tanah untuk modal usaha dan sebagai jaminan, maka pembiayaannya harus resmi. Alasannya agar dapat memberikan penjaminan yang legal.
“Saya berpesan bahwa masyarakat harus memilih lembaga penjaminan yang resmi, dan harus legal. Karena mereka juga akan berfikir untuk modal usahanya bisa berjalan secara efektif. Jangan sampai pembiayaan tidak resmi. Tolong berhati-hati jangan sampai berurusan dengan lembaga penjamin tidak resmi,” tegasnya.
Sementara untuk persoalan sengketa tanah yang dinilai sering terjadi di beberapa tempat, Emil berharap agar diberikannya sertifikat tersebut dapat memperlancar serta menghindarkan dari timbulnya sebuah sengketa dikemudian hari.
Dirinya pun menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras dari jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelesaikan sertifikat tanah sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Sementara penyerahan sertifikat tanah kali ini diberikan secara simbolik sebanyak 50 sertifikat. Total sertifikat tanah di seluruh Jatim sebanyak 54.529 masyarakat penerima sertifikat tanah di Tahun 2020. [tam]

Tags: