Penyerapan Rp84 M Lahan FR Sidoarjo Tunggu Dua Pemilik Lahan

Sidoarjo, Bhirawa
Penyerapan anggaran sebesar Rp84 miliar untuk pengadaan lahan Frontage Road (FR) Sidoarjo tahun 2018 akan berjalan sesuai target. tinggal menunggu dua bidang lahan dengan nilai Rp30 miliar yang belum dibebaskan karena masih ada sengketa dua pihak, antara perorangan dengan PT KAI (Kerata Api Indonesia).
Kabid Bina Teknis Dinas PUPR Sidoarjo, Ir Judi Tetrahastoto, ditemui, Jumat (23/11), saat menghadiri proses pembayaran 19 pemilik bidang untuk pembangunan FR Sidoarjo, di Kec Gedangan, mengakui, kendala pembebasan ini sedikit demi sedikit mulai terurai dengan selesainya pembayaran. ”Hari ini sudah diselesaikan pembayaran 19 bidang, dengan satu pemilik menerima ganti rugi Rp200 juta sampai Rp6,8 miliar,” katanya.
Penetapan harga sudah sesuai dengan mekanisme aprasial, dihitung dua KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Jadi satu bidang dengan bidang lainnya tidak sama harganya dan Pemkab mempercayakan ketentuan harga itu pada KJPP. Kalau perhitungannya menggunakan aprasial pasti harga tanahnya lebih mahal dari harga pasaran.
Anggaran yang sudah terserap sudah dikisaran Rp50 miliar, untuk menyerap anggaran pembebasan yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp84 miliar, masih menunggu dua pemilik bidang yang masih bersengketa dengan KAI, masing-masing bidang harga tanahnya sekitar Rp16 miliar.
Secara prinsip, menurut Judi Tetrahastoto, para pihak yang bersengketa sudah sepakat melepas lahannya untuk FR yang melintang mulai Waru – Gedangan – Buduran sepanjang 9,2 kilometer itu. Namun karena masalahnya masih sengketa, Pemkab harus menunggu dulu masalah hukumnya selesai. Diharapkan persoalan para pihak yang bersengketa soal kepemilikan ini dapat cepat segera menyelesaikan masalahnya.
“Kalau masih berlarut, maka dilakukan konsinyasi dengan menitipkan uangnya ke pengadilan negeri. Selanjutnya pihak pengadilan yang nanti akan menyerahkan kepada pihak mana yang berhak atas tanah itu,” tegasnya.
Sementara itu, Suharti, salah satu pemilik bidang yang menerima ganti rugi Rp400 juta lebih menyatakan, bisa menerima harga itu walaupun rumahnya makin sempit. ”Sisa lahan yang bisa saya gunakan untuk membamgun rumah tinggal 4 meter saja dari jalan,” ujarnya. [hds]

Tags: