Penyertaan Modal Seret, BUMD Tak Optimal Tingkatkan Kinerja

penyertaan-modalDPRD Surabaya,Bhirawa
Macetnya kinerja BUMD milik Pemkot salah satunya ditengarai akibat seretnya pencairan anggaran penyertaan modal oleh Pemkot Surabaya. Akibatnya BUMD milik Pemkot Surabaya tidak bisa menggunakannya secara maksimal untuk mendongkrak optimalisasi fungsi dan perannya.
Ahmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan bahwa ternyata dana penyertaan modal untuk beberapa BUMD selalu ‘ngendon’ di Kas Daerah dalam waktu yang cukup lama, hanya karena ada keragu-raguan pencairannya.
“Bayangkan, dana penyertaan modal untuk PD Pasar Surya tahun 2015 yang nilainya 10 Milyar, ternyata cair pada bulan Desember 2016 dan baru digunakan pada bulan September 2016, artinya setelah ngendon di Pemkot beberapa bulan, setelah cair masih ngendon lagi beberapa bulan,” ucapnya, Selasa (29/11).
Menurut Zakaria, kejadian yang sama terjadi di PDTS KBS, karena dana penyertaan modal tahun 2016 senilai 10 milyar, sampai bulan November ini belum bisa dicairkan. Artinya, kalaupun bisa cair di bulan Desember, maka akan digunakan pada tahun berikutnya. Anehnya lagi, dana penyertaan modal untuk BUMD termasuk PDTS KBS juga ada di tahun 2017.
“Ini pengakuan mereka, dan katanya pemkot beralasan soal unsur kehati-hatian, lha kalau memang tidak butuh itu, kan bisa di alokasikan untuk yang lain, karena setelah dana itu bisa dicairkan, siapa yang bisa mengontrol penggunaannya, sesuai atau tidak, karena kami juga tidak bisa mengetahui, hanya PPATK yang bisa mengecek itu,” tandasnya.
Politisi asal PKS ini meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak lagi menahan pencairan dan penyertaan modal yang sudah tertuang dalam APBD tahunan dengan alasan ragu-ragu. Atau lebih baik tidak perlu mengajukan anggaran dengan nomenklatur tersebut jika ternyata penyerapan dan penggunannya tidak sesuai.
Ahmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan bahwa ternyata dana penyertaan modal untuk beberapa BUMD selalu ‘ngendon’ di Kas Daerah dalam waktu yang cukup lama, hanya karena ada keragu-raguan pencairannya.
“Bayangkan, dana penyertaan modal untuk PD Pasar Surya tahun 2015 yang nilainya 10 Milyar, ternyata cair pada bulan Desember 2016 dan baru digunakan pada bulan September 2016, artinya setelah ngendon di Pemkot beberapa bulan, setelah cair masih ngendon lagi beberapa bulan,” ucapnya.
Menurut Zakaria, kejadian yang sama terjadi di PDTS KBS, karena dana penyertaan modal tahun 2016 senilai 10 Milyar, sampai bulan November ini belum bisa dicairkan. Artinya, kalaupun bisa cair di bulan Desember, maka akan digunakan pada tahun berikutnya. Anehnya lagi, dana penyertaan modal untuk BUMD termasuk PDTS KBS juga ada di tahun 2017.
“Ini pengakuan mereka, dan katanya pemkot beralasan soal unsur kehati-hatian, lha kalau memang tidak butuh itu, kan bisa di alokasikan untuk yang lain, karena setelah dana itu bisa dicairkan, siapa yang bisa mengontrol penggunaannya, sesuai atau tidak, karena kami juga tidak bisa mengetahui, hanya PPATK yang bisa mengecek itu,” tandasnya.
Politisi asal PKS ini meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak lagi menahan pencairan dan penyertaan modal yang sudah tertuang dalam APBD tahunan dengan alasan ragu-ragu. Atau lebih baik tidak perlu mengajukan anggaran dengan nomenklatur tersebut jika ternyata penyerapan dan penggunannya tidak sesuai. [gat]

Tags: