Penyetaraan Jabatan dan Paradoks ASN Profesional

Oleh :
Munari Kustanto
Peneliti Muda Bappeda Kabupaten Sidoarjo dan Pengurus Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Provinsi Jawa Timur Periode 2021-2026

Tahun 2021 baru saja kita lewati, berbagai cerita suka dan duka telah dirasakan sepanjang tahun. Sepanjang tahun 2021 tersaji beragam drama yang mengundang gelak tawa dan menguras air mata. Gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan tahun 2021 nampaknya menjadi episode paling menguras air mata dan emosi bangsa. Meskipun demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat pemerintah untuk merubah wajah birokrasi Indonesia.

Pemerintah memiliki agenda besar berupa penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah. Agenda besar yang sedianya rampung pada pertengahan tahun 2020, terpaksa tertunda untuk fokus penanganan Covid-19.

Langkah cukup radikal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategis sebagaimana disampaikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada pertengahan tahun 2021.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana diketahui bersama, dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Upaya penyederhanaan struktur organisasi dilakukan tanpa menghapus tugas dan fungsi urusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini berupaya mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.

Salah satu hal yang menarik untuk didiskusikan adalah upaya pemerintah dalam penyetaraan jabatan sebagai dampak dari penyederhanaan struktur organisasi. KemenPAN-RB sendiri telah memberikan panduan yang jelas melalui Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Meskipun demikian nampaknya terdapat pengabaian terhadap beberapa ketentuan yang ada. Salah satu ketentuan yang nampak diabaikan adalah Pasal 8 Ayat (2) yang mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dapat dilakukan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Selanjutnya pada Ayat (3) diamanatkan pengalihan ke jabatan fungsional lain jika tidak lulus uji kompetensi.

Penghujung tahun 2021 menjadi momentum perubahan birokrasi tanah air, yaitu ketika ratusan pejabat administrasi pengawas dilantik dalam jabatan fungsional. Penyetaraan jabatan administrasi pengawas ke dalam jabatan fungsional yang dilakukan di daerah nampaknya belum menaruh perhatian serius pada ketentuan tersebut. Hal ini terlihat dari ditemukannya beberapa jabatan fungsional yang terkesan dipaksakan.

Contoh yang sangat menarik adalah jabatan fungsional pengawas mutu pakan. Merujuk Permentan Nomor 119 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya, maka dapat dibayangkan kesulitan yang akan dihadapi. Butir-butir kegiatan yang diatur membutuhkan kompetensi khusus.

Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan gross energi/NaCl. Pertanyaannya apakah pejabat yang disetarakan dalam jabatan fungsional tersebut memiliki kompetensi untuk melaksanakan butir kegiatan tersebut. Hal yang serupa dapat saja terjadi pada jabatan fungsional lainnya. Kondisi dilematis tersebut sedikit banyak akan berkontribusi terhadap kinerja individu maupun organisasi.

Memperhatikan contoh di atas, maka keberadaan uji kompetensi bagi penyetaraan menempati posisi sangat krusial karena beberapa faktor. Pertama, jabatan yang disetarakan adalah jabatan fungsional ahli muda. Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka kualifikasi profesional tingkat lanjut menjadi syarat utama. Salah satu upaya untuk dapat memenuhi kualifikasi tersebut adalah melalui uji kompetensi. Sebuah prasyarat yang akan dengan mudah ditemukan dalam regulasi yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Tatkala ASN yang menduduki jabatan fungsional tidak memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, maka mewujudkan ASN yang profesional hanya sebatas cita-cita mulia.

Kedua, memperhatikan pola karier ASN jabatan fungsional yang disetarakan. Menilik contoh yang telah dikemukakan sebelumnya, maka penyetaraan jabatan tanpa melalui uji kompetensi hanya akan menghambat bahkan membunuh karier ASN. Kondisi tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pola karier ASN yang tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Setidaknya terdapat dua prinsip yang tidak dipenuhi yaitu kepastian dan profesionalisme. ASN yang menempati jabatan fungsional tanpa uji kompetensi tentu tidak akan memiliki gambaran kepastian mengenai alur karier yang ditempuh. Bagaimana membicarakan alur karier ketika kompetensi yang dimiliki tidak sesuai.

Kondisi ini jika diabaikan tentu berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya prinsip profesionalisme. Padahal pola karier ASN diharapkan mampu mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja ASN. Semangat menjadikan birokrasi Indonesia naik kelas tentu membutuhkan sumberdaya manusia yang profesional.

Berbagai faktor di atas perlu disikapi secara arif oleh banyak pihak, khususnya pengambil kebijakan. Tatkala keduanya tidak mampu dikelola dengan baik, maka yang merasakan dampak negatif tentu organisasi. Paradoks terjadi ketika upaya penyederhanaan birokrasi untuk meningkatkan kinerja organisasi. Implementasinya malah menjadikan kinerja organisasi terganggu.

Senyampang langkah penyetaraan baru saja dilakukan, maka belum terlambat untuk melakukan berbagai upaya perbaikan. Pihak-pihak yang terkait perlu duduk bersama untuk menemukan solusi berkaitan dengan permasalahan kompetensi pejabat fungsional yang baru saja dilantik.

Komunikasi dan koordinasi dengan instansi pembina masing-masing jabatan fungsional menjadi hal yang wajib dilakukan. Banyak hal yang perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan, mulai dari pemenuhan syarat kompetensi, penilaian angka kredit, hingga pembinaan. Termasuk kemungkinan pemindahan jabatan fungsional lain bagi pejabat administrasi yang tidak memenuhi kompetensi. Semoga niat baik pemerintahan Joko Widodo, mampu menjadikan birokrasi kita menjadi lebih gesit dan mampu merespon setiap perubahan lingkungan strategis yang terjadi. Aamiin.

———– *** ————-

Tags: