Penyidik BNNP Beberkan BB Sabu 2,6 Kilogram Milik Terdakwa

Jaksa-I-Putu-Sudarsana-saat-memborgol-terdakwa-Mohammad-Rosi-usai-persidangan-di-PN-Surabaya-Senin-[27/6].-[abednego/bhirawa].

Jaksa-I-Putu-Sudarsana-saat-memborgol-terdakwa-Mohammad-Rosi-usai-persidangan-di-PN-Surabaya-Senin-[27/6].-[abednego/bhirawa].

(Sidang Narkoba Terdakwa TKI di Malaysia)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus narkoba seberat 2,6 kg dengan terdakwa Mohammad Rosi (27) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/6). Dengan mengagendakan keterangan saksi penyidik dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Dalam kesaksiannya, penyidik BNNP mengungkap penangkapan terdakwa yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ini. Saksi menjelaskan, penangkapan terdakwa berawal saat pemeriksaan barang bawaannya yang berupa TV di X-Ray Bandara International Juanda. Saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mencurigai barang bawaan tersangka.
“Dari pemeriksaan X-Ray, terdapat barang yang mencurigakan dari bawaan terdakwa. Setelah dibongkar, petugas menemukan narkoba jenis sabu didalam TV yang dibawa terdakwa,” kata salah seorang penyidik BNNP Jatim dalam kesaksiannya, Senin (27/6).
Sementara itu, Fariji selaku Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan, kliennya merupakan TKI legal dan telah bekerja di negeri Jiran Malaysia selama tiga tahun. Karena alasan kontrak dengan perusahaan habis dan tidak diperpanjang, terdakwa kemudian pulang ke Indonesia. Mengetahui hal itu, Rahmat (DPO) kakak ipar terdakwa menitipkan TV untuk dibawa ke Indonesia.
“Klien kami tidak tahu isi yang ada didalam TV tersebut. Sebab dirinya diminta tolong oleh kakak iparnya Rahmat untuk membawakan TV guna diberikan pada anaknya. Alhasil klien saya tidak menaruh curiga atas barang bawaan yang dititpkan kakak iparnya,” terang Fariji.
Lanjut Fariji, setelah membawa barang bawaan milik kakar iparnya, Rahmat memberitahukan kepada terdakwa bahwa nanti barang tersebut ada yang mengambilnya. “Sayangnya nasib klien saya tidak beruntung. Ketika melewati pemeriksaan X-Ray, barulah terlihat isi dalam TV itu ternyata sabu. Padahal klien saya tidak tahu isi dalam TV tersebut,” ungkapnya.
Guna mencari keadilan bagi kliennya, Fariji berharap agar penyidik BNNP maupun Polisi mengejar DPO Rahmat yang saat ini ditengarai masih berada di Malaysia. Selain untuk keadilan, Fariji mengaku, dengan adanya tersangka Rahmat maka akan diketahui kebenaran atau fakta hukum dari kasus yang menjerat Mohammad Rosi.
“Polisi kan punya jaringan (Interpol, red), tangkap dong tersangka Rahmat, biar kasus ini terbukti dengan jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Mohammad Rosi (27) warga Desa Pesanggrahan Kec Kwanyar Bangkalan Madura ini, akhir Februari 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, ditangkap petugas Bandara International Juanda setelah didapati narkoba jenis sabu seberat 2,6 kg pada barang bawaannya.
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat terdakwa Mohammad Rosi dengan dakwaan Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau ketiga Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. [bed]

Tags: