Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Fuad Bernardi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

DPRD Berharap Tak Ada Intervensi Wali Kota
Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Subdit Tipikor Polda Jatim terus mendalami dugaan keterlibatan anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yakni Fuad Benardi dalam kaitannya dengan penyidikan kasus amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya.
Pendalaman penyidikan dilakukan setelah Fuad Benardi memenuhi panggilan dari Sibdit Tipikor Polda Jatim pada Selasa (26/3). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah mendalami terkait kontruksi dan masalah teknis. Kini, penyidik mendalami terkait proses administrasi dan perizinannya.
“Kita sudah memanggil beberapa bagian Pemkot Surabaya. Dari pengembangan itu ada yang menyebutkan bahwa Fuad berperan di dalam penerbitan administrasi. Apakah terkait perizinan atau administrasi itu, penyidik masih mengembangkannya,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Rabu (27/3).
Pemanggilan Fuad, lanjut Barung, dimintai keterangan terkait pihak yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berperan dalam administrasi. Terkait pejabat perizinan Pemkot Surabaya yang sudah dimintai keterangan perihal kasus Gubeng, Barung mengaku, penyidik sudah memanggil Eri Cahyadi (Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang).
Dari pengembangan itu, sambung Barung, ada yang menyebut Fuad masuk dalam peranan penerbitan administrasi. Terkait peranan Fuad, apakah dugaannya sebagai perantara atau yang memuluskan, Barung menegaskan, penyidik sedang mendalami hal tersebut..
“Karena yang bersangkutan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), bukan anggota DPR maupun pejabat. Kita lihat perkembangan nantinya, sebab saat ini penyidik sedang mendalami keterangan maupun bukti-bukti yang ada,” ucapnya.
Disinggung terkait kemungkinan adanya perubahan status saksi pada Fuad, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini mengiyakan hal itu. Menurutnya, hal itu tidak menutup kemungkinan terjadi. “Berkali-kali saya katakan di media, tidak menutup kemungkinan status berubah. Status saksi bisa saja berubah, seperti contoh pada kasus mucikari artis. Itu sebagian meningkat (sebagai tersangka, red),” tegasnya.
Mengenai kapan dipanggilanya kembali Fuad, Barung menambahkan, hal itu akan dilakukan tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik. pihaknya memastikan apa yang dilakukan Polda Jatim, membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kalau sudah kami ketahui peranannya, akan kami panggil lagi apakah sebagai saksi atau sebagai yang lainnya, nanti akan kita lihat. Biarkanlah penyidik bekerja dulu dalam penyidikan kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu DPRD Surabaya mendukung upaya Polda Jatim menelusuri perizinan RS Siloam yang berakibat amblesnya jalan Gubeng. Dukungan tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey agar mafia perizinan bisa diberantas. Awey menyatakan bahwa kasus amblesnya jalan Gubeng ini tak luput dengan dikeluarkannya izin oleh Pemkot Surabaya.
“Dengan keberadaan Fuad ini mendorong pihak kepolisian agar bisa menelusuri perizinan diperoleh. Otomatis Dinas yang terkait bisa dimintai keterangan terkait perizinannya,” jelasnya.
Menurut Awey kasus ini merupakan kelalaian Pemkot Surabaya dalam mengeluarkan izin. Dengan pemeriksaan Fuad Benardi ini Awey menginginkan agar semua tabir yang menutupi bisa terbuka.”Saya mendorong pihak kepolisian bisa mengungkap siapa dibalik masalah perizinan tersebut. Biarlah proses hukum berjalan,” tambahnya.
Selain itu Caleg DPR RI ini menginginkan agar proses hukum ini tidak ada intervensi dalam penyelidikan. Awey menyarakan agar Wali Kota Risma tak bereaksi berlebihan terhadap masalah tersebut.
“Lebih baik Wali Kota Risma tak berkomentar apapun selama proses penyelidikan berjalan. Jangan sampai keterangan Wali Kota Risma karena bisa diartikan intervensi hukum mengingat putranya sendiri diperiksa sebagai saksi,” tegas Awey. [bed.dre]

Tags: