Penyidik Kejagung Tahan Mantan Bupati Sampang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin, menahan mantan Bupati Sampang berinisial NT, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan gas Pemerintah Kabupaten Sampang.
“NT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung 13 Oktober 2014 sampai dengan 1 Nopember 2014 atau sampai 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.
Kejagung juga menahan dua tersangka lainnya yakni HO, Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa dan M, Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa.
Dikatakan, ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik JAM Pidsus sejak Senin pagi sampai sore.
Ia menjelaskan kasus tersebut terkait pengelolaan gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
“Padahal PT Sampang Mandiri Perkasa bukan Perusahaan Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah,” katanya.
Kasus itu bermula saat tersangka dipercaya menjadi Dirut PT Sampang Mandiri Perkasa.
Kemudian pertemuan dilakukan dengan para tersangka lainnya termasuk pihak lainnya dalam menyukseskan PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pengelolaan gas, termasuk keberadaan PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai perusahaan daerah “PT Sampang Mandiri Perkasa ditunjuk sebagai pengelola alokasi gas Pemkab Sampang dengan mengatasnamakan perusda/BUMD,” katanya. [ant.ira]

Tags: