Penyidik Kejari Dalami Peran Pejabat Pemberi Dana Hibah

Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Adies-Kadir-mengunjungi-pos-pelayanan-dan-pos-pengamanan-mudik-Lebaran-2017-Polrestabes-Surabaya-Rabu-216-di-Taman-Bungkul-Surabaya.

(Kasus Dugaan Penyelewengan Hibah Pemkot)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dikucurkan ke Kelompok Usaha Bersama (Kube) Advertising Cahaya Abadi tahun 2014.
Sebanyak delapan orang saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 370.300.000 ini. epala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah yang mengatakan delapan orang saksi ini terdiri dari lima orang anggota Kube Advertising Cahaya Abadi dan tiga orang yakni Lurah, RT dan Rw. Sayangnya Heru enggan merincikan dari wilayah manakan perangkat kelurahan ini.
Begitu juga saat ditanya mengenai tersangka dalam kasus ini, Heru mengaku belum ada penetapan tersangkanya. Pihaknya masih mencari alat bukti yang kuat guna penetapan tersangkanya.  Adakah tersangka dalam kasus ini bukan dari pihak penerima saja, melainkan dari pihak pemberi dana, Heru mengaku tidak meutup kemungkinan hal itu terhadi, asalkan sesuai fakta yang ada.
“Siapa berbuat apa dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya, serta harus ditindak. Tidak peduli pegawai Pemerintah. Sesuai dengan asas Equality before the law yang artinya semua sama di mata hukum,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamrullah, Rabu (21/6).
Dijelaskan Heru, kasus ini berawal dari dana hibah APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2014 yang diminta oleh Kube Advertising Cahaya Abadi. Modusnya, tahun 2014 Kube Advertising Cahaya Abadi yang diketuai BP mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah dari Pemkot Surabaya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya sebanyak Rp 443.630.000.
Isi proposal itu, lanjut Heru, guna membeli mesin digital printing merk Tungseng, mesin foto copy, dan computer Imac  sebanyak 2 unit. Kemudian pada Februari 2014, kelompok ini mendapat dana atas proposal ini dengan kucuran dana Rp 370.300.000.
“Faktanya, Kube ini tidak pernah ada kegiatan dan tidak pernah beroperasional alias fiktif,” jelasnya.
Bahkan, anggota Kube Advertising Cahaya Abadi tidak tahu menahu tentang proposal tersebut. Parahnya nama-nama mereka dicatut untuk pengajuan proposal dana hibah dari Pemkot Surabaya. “Anggota yang namanya dicatut dalam proposal tidak mengetahui dan mendapat pencairan anggaran yang diajukan. Bahkan laporan pertanggungjawabnnya diduga fiktif atau dipalsukan, dan akan kita cari fakta dipenyidikan ini,” paparanya.
Disinggung terbongkarnya kasus ini, Heru menambahkan, Kejaksaan hanya menerima laporan dari masyarakat dan ditindaklajuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah ditemukan fakta-fakta perbuatan tindak pidana korupsinya, penyelidik menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan. Dikorek mengenai pihak atau siapakah yang melaporkan kasus ini, lagi-lagi Heru enggan merincikan.
“Menurut UU Tipikor kita tidak bisa membuka identitas pelapor dan harus merahasiakan identitas si pelapor ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: