Penyidik Kejati Jatim Temukan Tiga Penerima Dugaan Korupsi Dana P2SEM

Kajati Jatim, Sunarta menjelaskan progres penyidika dugaan korupsi P2SEM, Jumat (21/9) di kantor Kejati Jatim. [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Babak baru pemeriksaan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 melalui rekening bank. Dari hasil penelusuran jejak rekening, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah mengetahui aliran penyelewenngan dana ini.
Dugaan kuat anggaran ini mengalir pada tiga orang. “Yang terbaru nunggu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tapi menurut hasil pemeriksaan ada 3 yang ditransfer,” kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (21/9) di kantor Kejati Jatim.
Menurutnya bukti ini cukup kuat untuk menjerat tersangka baru. Namun dirinya masih berusaha mencari aliran dana ini ke semua orang yang terlibat. “Kami tidak berhenti, karena dorongan kuat masyarakat kami tetap bergerak,” ujarnya.
Dari aliran rekening ini diketahui ada aliran dana dari pengepul ke beberapa orang yang terlibat kasus P2SEM.
Dirinya mengakui kesulitan mengugkap kasus ini sampai tuntas. “Kalau harus lengkap ya susah., kami tetap berusaha. dan salam waktu dekat akan mendatangi PPATK untuk meminta data ini,” tambah Sunarta.
Sebagaimana diberitakan, belasan saksi-saksi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jatim. Saksi-saksi yang diperiksa, baik anggota dewan aktif dan non aktif adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.
Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Dari sejumlah saksi yang merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto. Kejati Jatim belum juga bisa membuat jelas pihak yang harus bertanggungjawab atas mega korupsi ratusan miliar ini.
Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jatim yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Kemudian, oleh para anggota dewan dana tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan. [bed]

Tags: