Penyidik Kejati Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim

16-Kadin-jatimKejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 20 miliar dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berlanjut pada pemanggilan ketiga saksi oleh penyidik, Selasa (24/2).  Dua orang saksi berasal dari Pemprov Jatim, dan satu orang dari pengurus Kadin Jatim.
Ketiganya mendatangai kantor Kejati Jatim dan menjalani pemeriksan sejak pukul 09.00  di lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim, Selasa (24/2). Dari pantauan Bhirawa, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus, dan berakhir sekitar pukul 16.30.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi kepada Bhirawa membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku pemeriksaan saksi oleh tim penyidik Pidsus dilakukan kepada Ir Moch Ardi Prasetiawan selaku mantan Kabiro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim, yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli, dan Ir Hadi Prasetyo selaku mantan Plt Kabiro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim, yang sekarang menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Jatim.
“Benar, hari ini (kemarin, red) tim penyidik memeriksa tiga saksi. Dua orang dari Pemprov Jatim, dan satunya adalah tersangka DKP selaku pengurus Kadin Jatim,” terang Rohmadi, Selasa (24/2).
Dijelaskan Rohmadi, pemeriksaan kedua saksi mantan pejabat Setdaprov Jatim terkait proses pemberihan hibah yang dilakukan Pemprov Jatim. Sebab, dana hibah dapat dicairkan setelah mengajukan proposal melalui Biro Perekonomian. Setelah diverifikasi, biro tersebut yang meng-ACC dan dana dicairkan.
Lanjut Rohmadi, tim penyidik juga masih mendalami peranan dari Biro Perekonomian Setdaprov Jatim. “Sampai saat ini tim belum melaporkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Tapi, pemeriksaan ketiganya terkait proses hibah dan pertanggungjawaban setelah dana hibah dicairkan,” ungkap Rohmadi.
Mantan Kasi Intel Kejari Penajam Kaltim ini menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka DKP masih difokuskan pada pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Sebenarnya, lanjut Rohmadi, penyidik juga memeriksa tersangka NS. Tapi yang bersangkutan tidak dapat menyanggupi panggilan penyidik.
“Alasan tersangka NS tidak hadir, yakni untuk mempersiapkan bukti-bukti terkait kasus yang menjeratnya. Tapi pekan depan yang bersangkutan menyanggupi panggilan penyidik,” kata Rohmadi.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan kemarin banyak pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Jatim. Salah satunya yakni pemeriksaan tiga saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. “Penyidik juga memeriksa saksi kasus Kadin Jatim,” tambahnya.
Dari pantauan Bhirawa, tak hanya melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Kadin Jatim, Pidsus Kejati juga memeriksa saksi dari sejumlah kasus, di antaranya kasus dugaan korupsi Tol Sumo oleh PT JMU, kasus dugaan korupsi pembibitan sapi di Jombang, kasus dugaan korupsi mess santri Kemenag Jatim, dan kasus dugaan korupsi PT Garam. [bed]

Tags: