Penyidik KPK Geledah Lima Tempat Kasus OTT di Pamekasan

Tim penyidik KPK tampak memasuki salah satu ruang kerja Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan penggeledahan.

Pamekasan, Bhirawa
Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pasca penetapan lima orang tersangka kasus OTT di kabupaten Pamekasan, melaksanakan penggeledahan pada lima tempat yang berbeda institusi.
Pada Jumat (4/8) siang, sebayak 32 orang penyidik menggeledah antara lain, ruang kerja Kajari Pamekasan,  ruang kerja Bupati Pamekasan di pendopo dan kantor Pemda barat, ruangan di kantor Inspektorat kabupaten Pamekasan. Penyidik membawa sejumlah berkas di tempat dalam coper dan dos air minum.
Masih dalam operasi OTT kasus. Perkara Dana Desa (DD), Tim penyidik lembaga anti rasuwah ini menggeledah ruanga di kantor Desa Dasuk, Kecamatan Padewamu, pada Sabtu (5/8). Penyidik terlihat tidak menemukan apa yang berkas penting untuk dibawa.
Dihari yang sama, penyidik KPK terus melakukan pedalaman kasus OTT ini, yaitu meminta keterangan kepada 11 (sebelas) orang pegawai Kejaksaan Negeri setempat, sebagai saksi, berlangsung di ruang penyidik Tipikor Polres Pamekasan.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK ini dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat petugas Raimas Polres Pamekasan, wartawan juga dilarang meliput dalam penggeledahan. “Ini sudah menjadi aturan dalam melakukan penyelidikan”, jelas salah satu penyidik KPK.
Sementara, Budi Suprapto sekretaris pada Inspektorat mengatakan bahwa penyidik KPK datang ke kantornya untuk melakukan penggeledahan di tiga ruangan yang ada kantornya. “Kami hanya sebatas menyaksikan saja”, ucap Budi kepada media masa.
Seperti diberitakan kemarin, dari hasil OTT di Pamekasan, hingga saat ini KPK menetapkan 5 tersangka yang terlibat kasus suap terkait anggaran Dana Desa TA 2015 – 2016 yang melibatkan, Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin. [din]

Tags: