Penyidik Lacak Harta Negara di Rekening Pejabat

karikatur korupsiNganjuk, Bhirawa
Kerugian negara akibat korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik tradisional, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Untuk melacak aliran dana hasil korupsi, penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk kini harus bekerja keras melakukan penelusuran ke sejumlah rekening para pejabat di sekretariat Pemkab Nganjuk.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan melibatkan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi mencurigakan pada rekening para pejabat yang terlibat proses lelang kain batik. Bahkan, penyidik Kejaksaan juga akan memeriksa kembali pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan kain.
“Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kain batik ini cukup besar lho. Karena itu kami berkepentingan untuk melacak aliran dana hasil korupsi itu,” tegas Anwar Zakaria, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dikatakan Anwar Zakaria, untuk melacak aliran dana hasil korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melibatkan PPATK atau pihak lain yang memiliki kompetensi dibidang otoritas keuangan. Namun untuk sementara, penyidik Kejaksaan masih belum melibatkan institusi lain baik PPATK maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena dari bukti-bukti yang telah didapat penyidik ditambah dengan keterangan saksi, sedikit demi sedikit telah diketahui kemana aliran dana hasil korupsi kain batik. Lagi-lagi, Kejaksaan juga ingin cermat dalam menangani kasus korupsi kain batik, sehingga pemanggilan ulang para pejabat untuk diperiksa keterangannya masih akan dilakukan. “Penyidik ingin menutup semua celah hukum bagi pelaku korupsi. Karena itu perlu ketelitian dan pemeriksaan keterangan terhadap para saksi, tidak cukup sekali atau dua kali,” papar Anwar Zakaria.
Anwar Zakaria optimis penyidik akan menemukan aliran dana hasil korupsi karena pihaknya telah menyimpan sejumlah bukti untuk menjerat para calon tersangka. Karena tidak hanya tindak pidana korupsinya saja yang dijerat. Tindak pidana pencucian uang juga akan digunakan penyidik untuk menjerat para koruptor pengadaan kain batik.
Penanganan kasus korupsi kain batik semakin terang, setelah beberapa pejabat Pemkab Nganjuk dan sejumlah pihak dipanggil Kejaksaan Negeri. Setidaknya sudah 20 orang yang dipanggil dan dimintai keterangan jaksa, terkait proses lelang kain batik senilai Rp 6.050.759.000 yang dimenangkan oleh CV Ranusa.
Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa, pejabat yang telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan diantaranya Sekretaris Daerah, Drs Masduqi kemudian Asisten Adsministrasi Umum, Dra Widarwati Dhalillah dan Bendahara Bagian Perlengkapan, Suyanto. Selain itu direktur CV Ranusa juga telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya kepada Kejaksaan.
Dalam peranannya terkait lelang kain batik tahun 2015, Drs Masduqi sebagai pimpinan satuan kerja sekretariat daerah yang merupakan leading sector pelaksanaan lelang. Kemudian Dra Widarwati Dhalillah, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran lelang kain batik tersebut.
Sekedar informasi, pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu diumumkan 5 Pebruari 2015. Kemudian proses pengadaan dilakukan 17 hingga 30 Maret 2015, sedangkan tahap realisasi pekerjaan mulai 01 April 2015 hingga 30 Juni 2015 ternyata molor hingga menjelang akhir tahun 2015. Namun demikian, pejabat di sekretariat daerah tidak memberikan sanksi kepada  CV Ranusa sebagai rekanan pengadaan kain batik.
Dalam proses lelang, panitia mentepkan pagu anggaran Rp 6.222.500.000, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 6.221.877.750. Kemudian pemenang lelang, CV Ranusa yang beralamat di Jl. Garuda E-2 Perum Randu Agung Indah Singosari Malang, melakukan penawaran Rp 6.050.759.000. Pemenang kedua PT Delta Inti Sejahtera Rp 6.100.041.200, sedangkan CV Gelora Energi Global yang seharusnya menjadi pemenang lelang ketiga dianggap gugur karena tidak melampirkan surat dukungan dari pabrikan/distributor serta tidak mengirimkan contoh kain dan tanggal hasil uji laboratorium barang yang dikirimkan tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.(ris)

Tags: