Penyidik Panggil Ulang Saksi Korupsi PT Garam

Surabaya, Bhirawa
Setelah dapat memastikan adanya dugaan penyimpangan dalam kasus hilangnya asset negara milik PT Garam (persero), Penyidik Kejati Jatim akan memeriksa ulang saksi yang dihadirkan sebelumnya. Pemanggilan ulang ini, untuk menyasar dugaan lain perihal adanya tindakan gratifikasi.
Sebelumnya, saksi ahli yang ditunjuk penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim membenarkan adanya penyimpangan dalam kasus lelang lahan yang berakibat hilangnya asset negara Rp35 miliar. Kepastian itu, setelah sejumlah dokumen yang sita dari Administrasi PT Garam pada Nopember tahun lalu telah usai dikaji dan diteliti penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Mohammad Rohmadi mengatakan bila pihaknya perlu mempertajam unsure melawan hukum lainnya yang diduga bersarang dalam kasus penjualan lahan di Jalan Salemba, Jakarta, itu. Karenanya, pihaknya merencanakan pemanggilan ulang stidaknya pada pekan depan.
”Ya, kami akan jadwalkan pemanggilan ulang,” katanya pada wartawan, Minggu (2/2) siang.
Adapun sasaran pemanggilan ulang tersebut, yakni dari pihak rekanan PT Garam yang saat itu mengikuti lelang penjualan lahan pada 2005. Rohmadi menyebut, ada tiga peserta lelang yang nantinya akan diminta datang ke Gedung Pidsus Kejati Jatim di lantai 5.
”Untuk mempertajam unsur melawan hukum, memang kami perlukan keterangan tambahan,” tambahnya.
Peserta lelang tersebut, diketahui namanya berdasarkan dokumen administrasi setebal 100 halaman yang disita penyidik. Rohmadi menegaskan peserta lelang yang diperiksa adalah yang terlibat lelang sejak proses pertama hingga ke enam.
”Rencananya akan dipanggil ulang dari yang pertama sampai yang terakhir (Enam),” tegasnya.
Adakah rencana untuk memerika pemilik saham PT Simtex? Kasidik asli Surabaya itu masih belum dapat memastikan. Sebab, sebelumnya pemilik saham, termasuk kakak kandung bos MNC Hari Tanoe Sudibjo, Hartono Sudibjo, telah diperiksa dan dimintai keterangannya seputar rapat besar pemegang saham terkait penjualan asset perusahaan.
”Kalau memang dibutuhkan lagi keterangannya, akan kami periksa,” tandasnya.
Adapun dalam kasus ini, Leo Pramuka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Nopember lalu. Mantan Direktur Utama yang menjabat pada 2005 itu diduga menyetujui penjualan tanah milik PT Garam seluas 2 ribu meter persegi kepada PT Simtex.
Kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 35 miliar. Estimasi ini berdasarkan penjualan harga lahan yang pada 2005 terjadinya, ditaksir mencapai Rp 54 miliar. PT Simtex melalui lelang sebanyak 6 kali, berhasil keluar sebagai pemenang lelang. Dalam kasus ini diduga terdapat skenario yang tersusun rapi agar PT Simtex menang dan berhasil membeli lahan yang kini menjadi gudang itu dengan harga miring, Rp19 miliar. [bed]