Penyidik Polisi Akui Sulit Buktikan Peran Aktif Bambang DH

OLYMPUS DIGITAL CAMERASurabaya, Bhirawa
Penyidik kepolisian mengaku kesulitan untuk memenuhi syarat dari kejaksaan terkait peran aktif dari Bambang DH dalam kasus gratifikasi Jasa Pungut senilai Rp720 juta kepada anggota DPRD Surabaya.
“Kejaksaan menginginkan kami untuk membuktikan keterlibatan maupun peran aktif Bambang DH dalam kasus japung. Ini kan agak sulit, kalau ndak ada saksinya gimana?,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir, Senin (21/7).
Menurut Idris, sebagai penyidik pihaknya sudah memaksimalkan dalam mendapatkan data dan fakta terkait kasus Bambang DH. Namun, pada saat Kejaksaan menginginkan bukti peran aktif dari Bambang DH, pihaknya mengaku harus bagaimana membuktikan hal tersebut? Dan kendala inilah yang dirasakan oleh penyidik kepolisian.
Lanjut Idris, antara penyidik kepolisian dan Jaksa dari Kejati Jatim mempunyai pendapat dan penilaian tersendiri. Maka, hal itulah yang nantinya dinilai oleh Jaksa peneliti di Kejati Jatim. Apabila Jaksa menyatahkan berkas itu masih kurang, maka pihaknya  akan terus memaksimalkan mendapatkan data dan fakta terkait kasus itu.
“Kekurangan yang diminta Jaksa diantaranya yakni fakta perbuatan yang dilakukan Bambang DH dan siapakah yang mengetahui terkait perintah untuk dilakukannya japung. Jelas kan, yang diminta oleh Jaksa sangat menyulitkan kami. Bagaimana cara membuktikannya?,” tegasnya.
Terkait adakah indikasi untuk kasus ini di SP3, Idris menambahkan, sebagai penyidik dirinya sudah semaksimal mungkin untuk memperkuat dan memberikan bukti-bukti yang diminta Jaksa dari Kejati jatim. “Kami sudah semaksimal memenuhi petunjuk dari Kejaksaan. Tinggal nantinya Jaksa yang akan menilai,” ungkapnya.
Mengenai dugaan keterkaitan dengan Pilpres maupun partai politik, Idris menolak dugaan tersebut. Menurutnya, sulitnya membuktikan peran aktif Bambang DH memang benar diakuinya sebagai kendala bagi penyidik kepolisian.
“Yang namanya hukum tidak bisa dikait-kaitkan dengan politik mas. Ini murni kendala yang kami alami dalam melengkapi berkas Bambang DH,” kata idris.
Sebelumnya Jaksa peneliti Kejati Jatim menyatakan  ditolaknya berkas itu serta dikembalikannya ke penyidik Polda Jatim dikarenakan penyidik kepolisian kurang tajam dalam membuktikan keterlibatan Bambang DH.
Penolakan itu terjadi untuk kali ke empat sepanjang pelimpahan berkas sejak Nopember 2013 lalu. Jaksa peneliti menilai jika penyidik kepolisian masih kurang memahami apa yang dimaksud oleh Jaksa. Padahal, petunjuk Jaksa sudah jelas mengenai adakah bukti keterlibatan Bambang DH secara aktif dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 720 juta.
“Sudah kesekian kalinya berkas Bambang DH kami kembalikan ke penyidik kepolisian. Sebab,petunjuk yang dari awal sudah kami beritahukan masih juga tidak dipenuhi,” ujar Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Dandeni. [bed]

Tags: