Penyidikan Kasus di Jatim Terus Jalan di 2020

Upaya Kejati Jatim Menuntaskan Perkara Korupsi
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berupaya menuntaskan beberapa kasus korupsi yang menjadi tunggakan di 2019. Diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008 dan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir mengatakan, ada sejumlah kendala dalam menuntaskan perkara P2SEM. Diantaranya adalah meninggalnya saksi kunci (dr Bagoes) dalam kasus ini. Diketahui, dr Bagoes meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo diduga akibat serangan jantung.
Dr Bagoes dalam perkara ini bertugas membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah di Jatim. Di Surabaya misalnya, dr Bagoes mencairkan dana melalui sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus swasta. Dr Bagoes memotong dana P2SEM yang diterima kampus tersebut.
“Memang kasus ini menarik (P2SEM). Meski sulit tanpa adanya saksi kunci, tapi kita tidak menyerah dan belum kita hentikan penyidikannya,” kata M Dhofir saat analisa dan evaluasi (anev) kinerja Korps Adhyaksa di Kantor Kejati Jatim.
Diketahui, dari keterangan dr Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp 200 miliar dari program P2SEM. Sebagai tindak lanjut atas keterangan itu, Kejati Jatim pernah melakukan pemeriksaan 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM.
“Saat ini kami menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana P2SEM. Mudah-mudahan segera ada progres,” ungkap Dhofir.
Sementara terkait kasus YKP KMS, Dhofir juga menyatakan saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya sendiri sudah bersurat dan meminta pada BPKP untuk segera menuntaskan perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi YKP. “YKP saat ini masih penyidikan dan kita belum menyerah. Kita tunggu saja hasil audit BPKP, kita cari dulu kerugian negaranya,” tegas Dhofir.
Diketahui, pada Juli 2019 lalu Kejati Jatim menyerahkan aset YKP ke Pemkot Surabaya. Sebelum penyerahan aset, Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap lima orang yang merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Kelimanya yaitu Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Pihak dari YKP, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono juga menyatakan mengundurkan diri dari pengurus dan akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6/2019) lalu.
Didampingi anggota dewan pembina, yakni Chiorul Huda, Sartono sekaligus menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus.
“Waktu penyerahan asetnya sekitar Rp 5 triliun. Tapi setelah kami hitung-hitung ternyata mencapai Rp 10 triliun. Ingat itu aset, bukan kerugian negara. Kerugian negara masih dihitung BPKP,” pungkas Dhofir. [bed]

Tags: