Penyidikan Kejari terhadap 2 Guru Dinilai Kebablasan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Penyidikan Kejari Sidoarjo terhadap penetapan tersangka Kepala Sekolah SDN Gagang Panjang Tanggulangin, Munawarah dan guru TK Kalidawir Tanggulangin Atik Munziati dalam dugaan kredit PNS fiktif senilai Rp 12 miliar dinilai tidak sah dan kebablasan. Sebab tuduhan terhadap kedua guru ini yakni pemalsuan tandatangan dan stempel  seharusnya menjadi ranah pidana pihak kepolisian.
Padahal tuduhannya tidak main-main, yakni penggelapan kredit di 4 bank yakni Delta Artha, Bank Jabar, Bank Jatim dan Bank UMKM Jatim senilai Rp 12 miliar. Kedua guru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal dalam surat Kejari disebutkan itu sebagai  panggilan saksi dengan nomor surat panggilan nomor Sp 14/0.5.30/fd1/01/2015. “Tidak ada surat sebagai tersangka,” kata suami Ny Munawarah, Nur Fanani didampingi kuasa hukum PGRI Jatim, Priyo Utomo SH, Selasa (13/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan beberapa keterangan (Puldata dan Pulbaket), Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah mendapatkan alat bukti untuk menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Keenam orang ini diduga terlibat pemberian fasilitas kredit fiktif oleh bank BUMD milik Pemkab Sidoarjo PT BPR Bank Delta Artha senilai Rp 12  miliar lebih.
Enam orang tersebut adalah Muchammad Amin selaku Direktur Utama pada 2006 s/d April 2012. Ratna Wahyuningsih selaku Direktur Utama pada 2012 s/d 2014 Bank PT BPR Delta Artha Pusat Sidoarjo. Luluk Frida Ishaq selaku Bendahara UPTD Cabdin Pendidikan Tanggulangin. Munawaroh selaku Kepala SDN Gagang Panjang Kecamatan Tanggulangin. Atik Munziati/guru TK Kalidawir Tanggulangin  dan Yunita D  dari pihak swasta yang membantu Luluk dalam proses pembuatan SK PNS palsu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sioarjo Undang Mugopal SH kasus dugaan pemberian kredit fiktif ini sudah berjalan mulai 2007. Tetapi yang mengalami kemacetan di BPR Bank Delta Artha terjadi pada kurun waktu  2010 hingga 2014. Pemohon kredit  tercatat sebanyak 92 orang yang pengurusannya  secara kolektif melalui UPTD Cabdin Pendidikan Tanggulangin dengan pinjaman sebesar Rp 12.120.260.333.
Menurut Fanani, pemberitaan media telah memvonis istrinya sebagai tersangka. Kontan saja membuat Ny Munawarah syok dan sakit. Tuduhan itu membuat jiwanya terguncang karena tidak menyangka kasusnya bisa sedahsyat ini.
Sebagai Kepala Sekolah, tanda tangan Ny Munawaroh dipalsukan, juga stempel sekolah untuk mengajukan kredit ke bank pelat merah tersebut. Ada yang mengajukan kredit Rp 100 juta sampai Rp 170 juta. Namun lingkup pemalsuan itu untuk 7 guru yang mengajar di SDN Gagang Panjang.
Kejari menetapkan kesalahan guru ini dengan dua alat bukti yakni tandatangan dan stempel, yang sebetulnya keabsahan dari alat bukti itu patut dipertanyakan karena berdasarkan pengakuan Munawaroh itu bukan tandatangannya yang dijadikan rekomendasi pengajuan kredit. Yang menjadi pertanyaan kenapa stempel dan tandatangan dalam pengajuan kredit itu dijadikan alat bukti padahal tidak sah.  Fanani mempertanyakan apakah Kejari sudah melakukan uji labfor untuk meyakinkan bahwa alat bukti itu benar-benar otentik. “Tidak ada uang untuk dijadikan alat bukti. Uang apa, nggak ada uang itu,” ucapnya.
Fanani menganggap Kejari tidak jeli dalam menetapkan guru sebagai tersangka, karena pihak sekolah hanya mengeluarkan rekomendasi kepada guru lain yang mengajukan kredit. Pihak bank pemberi kredit yang seharusnya berhati-hati dalam memberikan kredit dengan melakukan verifikasi dan menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan. Bukankah yang memberi rekom bukan hanya kepala sekolah saja. “Kalau pihak bank menganggap pengajuan kredit ini tidak sesuai atau nantinya bermasalah, bisa saja rekomendasi sekolah diabaikan,” katanya.
Menurut Fanani, istrinya memang pernah mengajukan pinjaman di BJB (Bank Jabar), Bank UMKM dan Delta Artha. Kredit di BJB sebesar Rp 99 juta sudah dilunasi pada 2014. Namun kredit di Delta Artha dan UMKM masih berjalan dan sedang dalam proses pelunasan.
Kredit pribadi Munawaroh ini juga dikibuli Luluk Frida Ishaq selaku Bendahara UPTD Cabdin Pendidikan Tanggulangin  dengan modus sebagian besar kredit Munawaroh dipinjamkan lagi kepada Luluk dengan alasan dipinjam. Ia menyebutkan, pinjaman di BJB sebesar Rp 99 juta itu dipinjamkan ke Ny Luluk Rp 75 juta dengan janji pengembaliannya akan diangsur. [hds]

Tags: