Penyidikan Korupsi, Kejari Segera Panggil Sekda Kota Batu

Kantor Kejari Batu akan menjadi tempat pemeriksaan tersangka kasus korupsi di BUMD milik Pemkot Batu.

Kantor Kejari Batu.

Batu, Bhirawa
Tersangka kasus dugaan korupsi uang APBD di PT Batu WIsata Rosources (BWR), Dwi Martono Arlinato alias Anton menjalani pemeriksaan kedua di kantor Kejari Kota Batu, Senin (1/9). Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga memanggil mantan komisaris PT BWR, Lucky Budiarti. Selain itu dalam pekan ini mereka juga akan memanggil satu lagi pejabat Pemkot Batu sebagai terperiksa/saksi.
Kedatangan Anton kali ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik pada pekan lalu. Saat itu tersangka diberi 25 pertanyaan terkait aliran dana APBD yang diberikan kepada PT BWR sebagai BUMD milik Pemkot Batu.
“Kita (penyidik-red) melakukan pendalaman terhadap data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka sebelumnya. Kita mempertegas terhadap kondisi piutang yang saat ini dimiliki oleh PT BWR,”ujar Kasie Pidsus di Kejari Kota Batu, Jendra Firdaus, ditermui di ruang kerjanya.
Selain memeriksa tersangka, kemarin penyidik juga memanggil dan memeriksa Lucky Budiarti. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Lucky dianggap banyak tahu terkait langkah atau kebijakan dari menajemen PT BWR. Karena saat BUMD milik Pemkot Batu ini masih beroperasi (aktif), saat itu Lucky bertindak sebagai komisarisnya.
Dalam sepekan ke depan, kata Jendra, pihaknya masih mengagendakan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi. Salah satunya, penyidik akan segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Widodo. Pemeriksaan kepada pejabat ini perlu dilakukan, karena uang yang diduga dikorupsi ini berasal dari APBD.
Sebelum memutuskan memanggil Sekda Kota, Kejari telah memanggil dua pejabat Pemkot Batu yang lain, Rabu (20/8) lalu. Kedua pejabat itu adalah Arif Setiawan selaku Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) pada saat itu, dan Eddy Murtono selaku Kabag Hukum Pemkot Batu.
Pemeriksaan terhadap Arif dilakukan karena posisi yang bersangkutan pada saat itu menjadi Kadiskoperindag. Dipastikan yang bersangkutan mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari PT BWR ke BTC sebagai pinjaman. Dan kepada penyidik, Arif mengaku mengetahui dan membenarkan memang ada aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari BWR untuk pinjaman BTC.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan kepada Eddy Murtono yang menjabat sebagai Kabag Hukum saat itu. Ia juga diberondong pertanyaan oleh pihak penyidik sebagai saksi ahli. Diharapkan keterangan dari bagian hukum bisa  menjawab legalitas awal pembentukan BWR, sekaligus bila memang mengetahui aliran dana BWR.
Jendra menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga selesai. Salah satunya akan melakukan pemanggilan terhadap Sekda Kota Widodo. “Selain itu kita juga berencana memanggil kembali 8 pegawai (staf) PT BWR. Sebelumnya kita telah memanggil mereka. Namun kita juga perlu pendalaman kepada staf yang menjabat di bagian keuangan,”tambah Jendra.
Diketahui ada tiga saksi dari staf PT BWR yang menjabat sebagai staf administrasi dan staf keduangan. Mereka adalah Rahmat yang menjabat sebagai staf bagian administrasi. Sedangkan staf keduangan dipegang oleh Hendra dan Guindra. [nas]

Tags: